Pentingnya Pemahaman Konsep dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Pentingnya Pemahaman Konsep dan Prinsip Hak Asasi Manusia

Pemahaman terkait konsep umum dan prinsip-prinsip HAM sangat penting bagi semua orang. Secara umum, HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap orang karena "harkat dan martabatnya." Didalam bukunya Smith, Textbook on International Human Right menggarisbawahi bahwa HAM dan kebebasan fundamental adalah hak yang melekat pada diri semua manusia; perlindungan dan penguatannya adalh kewajiban utama pemerintah.

HAM berakar kuat pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) tahun 1948, yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pasca Perang Dunia II. UDHR menegaskan bahwa semua manusia "dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak." Negara Indonesia mengaku UUD 1945 dalam pasal-pasal penting:

Pasal 27 Ayat (2)

Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 A-28J

Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28I ayat (1)

Menegaskan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), seperti hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan kebebasan beragama.

Didalam HAM mencakup banyak aspek kehidupan, dan biasanya dikelompokkan dalam tiga kategori besar:

Hak Sipil dan Politik (Civil and Political Rights):

Hak untuk hidup.

Hak bebas dari penyiksaan dan perbudakan.

Hak atas kebebasan berekspresi, beragama, berkumpul, dan berserikat.

Hak atas keadilan di pengadilan.

Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Economic, Social and Cultural Rights):

Hak atas pekerjaan yang layak dan upah adil.

Hak atas pendidikan.

Hak atas kesehatan.

Hak atas perumahan yang layak.

Hak atas jaminan sosial

Hak Kolektif atau Solidaritas (Solidarity Rights):

Hak atas pembangunan.

Hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam

Kelompok rentan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dikutip dalam "Policy Brief Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak" (2016) terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional, kelompok rentan ialah golongan masyarakat yang berhak untuk memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud kelompok rentan antara lain

Anak- anak

Perempuan

Masyarakat Adat

Pejuang / pembela HAM

Penyandang disabilitas

Pengungsi

Secara umum, pelanggaran hak terhadap kelompok rentan mencakup berbagai perlakuan yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diperoleh diantarannya :

Pengabaian hak fisik dan aksesibilitas

Penelantaran dan kekerasan

Ketidaktersedian akses Kesehatan berkualitas

Diskriminaisi dalam pelayanan Kesehatan

Ketidakjelasan akses kelayanan Pendidikan

Pengucilan dan manipulasi

Ketidaktersedian inforamsi dan kesulitan hukum

Prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi etik, hukum, dan kebijakan yang menjadi acuan dalam perlindungan HAM oleh negara dan masyarakat. Adapun 6 prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai berikut:

Universalitas(Universality) ialah hak yang tidak dapat dipisahkan bagi setiap manusia, yang tidak terbatas oleh batasbatas apapun termasuk negara atau budaya

Tidak Terbagi (Indivisibility) ialah semua hak asasi manusia, baik yang bersifat sipil dan politik maupun hak ekonomi,sosial, dan budaya, memiliki derajat yang setara dan tidak boleh dipisah-pisahkan berdasarkan kepentingan politik atau sectoral.

Saling Bergantung (Interdependence) ialah pemenuhan satu jenis hak sangat berkaitan erat dengan pemenuhan hak lainnya.

Saling Terkait (Interrelatedness) ialah semua hak asasi manusia adalah bagian dari satu kesatuan sistem dan tidak dapat direduksi menjadi komponen yang terpisah.

Kesetaraan (Equality) ialah semua orang harus diperlakukan secara setara di hadapan hukum dan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Non-Diskriminasi (Non-Discrimination) ialah tidak ada individu yang boleh diperlakukan secara tidak adil atau diabaikan hak-haknya berdasarkan identitas atau kondisi tertentu, seperti ras, jenis kelamin, agama, asal-usul etnis, atau status lainnya.

Dari pemamparan diatas terkait konsep dasar dan prinsp HAM diharapkan masyarakat atau semua orang dapat memahaminya, sebab sangat penting dalam kehidupan.