Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Bukan Karena Efisiensi Anggaran MBG
Sumber Foto: RRI.co.id
Nasional

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Bukan Karena Efisiensi Anggaran MBG

RRI.CO.ID, Surakarta - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebarkan narasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dicabut, karena pemerintah melakukan efisiensi anggaran untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Faktanya, klaim dengan narasi BPJS Kesehatan PBI dicabut karena efisiensi anggaran untuk MBG merupakan hoaks.

Dilansir dari antaranews.com, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memperbarui data agar bantuan tepat sasaran, bukan karena pengalihan anggaran ke program MBG.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam kurun tiga bulan. Ia menjelaskan, periode reaktivasi ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa pemutakhiran dan verifikasi data peserta.

BPJS Kesehatan, dilansir dari ANTARA, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.Kebijakan ini bertujuan memperbarui data agar bantuan tepat sasaran, bukan karena pengalihan anggaran ke program MBG.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam kurun tiga bulan. Selama masa tersebut, peserta dengan penyakit katastropik tetap berhak memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan.Dengan demikian, klaim bahwa BPJS PBI dicabut karena efisiensi anggaran untuk program MBG tidak berdasar.