Sentra News Day - Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengajukan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) kepada pemerintah pusat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengajuan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat pertemuan dengan Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Yudia Ramli, di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Pengajuan pendirian Perseroda dilakukan untuk mengejar potensi penambahan PAD, yang kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah mengingat pengurangan dana transfer dari pusat. Rahmanto menyatakan bahwa usulan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sesuai aturan yang berlaku.
Pengajuan tersebut saat ini masih dalam proses di Direktorat Jenderal BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah. Setelah proses ini, pengajuan akan dilanjutkan ke Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Rahmanto berharap bahwa sebelum Juli 2026, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan persetujuan atau rekomendasi sebagai salah satu syarat pendirian Perseroda.
Pendirian Perseroda diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Murung Raya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.