Pemkot Bandarlampung Tetapkan Enam Puskesmas Sebagai Pusat Penanganan Rabies
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menetapkan enam pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rawat inap di wilayahnya sebagai Rabies Center (RC) untuk menangani kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri, pada Rabu.
Enam Puskesmas yang Ditunjuk
- Puskesmas Satelit
- Puskesmas Way Kandis
- Puskesmas Kedaton
- Puskesmas Panjang
- Puskesmas Kota Karang
- Puskesmas Sukabumi
Desti menjelaskan bahwa pemilihan enam puskesmas ini didasarkan pada situasi dan kondisi vaksin anti-rabies (VAR) yang tersedia. Meskipun demikian, seluruh puskesmas di Kota Bandarlampung tetap memiliki stok vaksin yang dapat diberikan kepada masyarakat yang memerlukannya.
Stok Vaksin di Seluruh Puskesmas
Menurut Desti, vaksin anti-rabies tersedia di 31 puskesmas di Kota Bandarlampung dan dapat diberikan sesuai indikasi. Selain itu, vaksin anti-tetanus (ATS) juga tersedia di semua puskesmas tersebut.
Dengan adanya penetapan ini, Pemkot Bandarlampung berharap dapat meningkatkan layanan kesehatan terkait penanganan rabies dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.




