Pemkab Cianjur Menerima Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di TPAS Mekarsari dari Pemerintah Pusat
Sumber Foto: ANTARA News
Pusat Update

Pemkab Cianjur Menerima Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di TPAS Mekarsari dari Pemerintah Pusat

Cianjur, Jawa Barat - Pemerintah Kabupaten Cianjur kini memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari. TPST ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan bertujuan untuk mengolah sampah menjadi produk bernilai jual, seperti briket dan pupuk organik.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, mengungkapkan bahwa TPST ini dibangun di atas lahan seluas 12 hektare dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Penyerahan TPST kepada pemerintah daerah direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun ini.

"Pihak kementerian menargetkan TPST ini dapat diserahterimakan ke pemerintah daerah pada akhir tahun. TPST ini direncanakan mampu mengolah 35 ton sampah setiap hari dan akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Cianjur," jelas Budhi.

Keberadaan TPST diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan sampah di wilayah perkotaan Cianjur, di mana TPAS Mekarsari saat ini sudah beroperasi selama delapan bulan dan menerima sekitar 700 ton sampah per hari.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga berencana untuk meminta bantuan kembali ke pusat guna membangun TPST yang lebih besar dengan kapasitas pengolahan hingga 500 ton sampah per hari. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah tidak hanya di Cianjur, tetapi juga di daerah sekitarnya, mengingat Cianjur merupakan bagian dari kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

Selain pembangunan TPST, Pemkab Cianjur juga sedang mengajukan perbaikan akses jalan masuk ke TPAS yang saat ini dalam kondisi rusak dan berlumpur. Hal ini menghambat operasional 80 unit truk sampah yang beroperasi setiap harinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Komarudin, menjelaskan bahwa di kawasan TPST terdapat berbagai bangunan, termasuk bangunan utama untuk pengolahan sampah organik dan anorganik. Setelah diolah, sampah organik dapat menjadi briket atau pupuk organik, sedangkan sampah anorganik akan diproses menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

TPST ini juga dilengkapi dengan bangunan perkantoran dan area pembuangan residu yang tidak dapat diolah, yang memiliki kapasitas untuk menampung sampah selama 20 tahun. Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi ini sudah mencapai 80 persen dalam proses pembangunannya.

Anggaran pembangunan TPST ini berasal dari pemerintah pusat, dengan total sekitar Rp67 miliar, belum termasuk bantuan peralatan penunjang operasional seperti alat berat.