Pemkab Bartim Wajibkan Perusahaan Laksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Sumber Foto: "Gumi Jari Janang Kalalawah"
Sosial

Pemkab Bartim Wajibkan Perusahaan Laksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan tegas menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSLP). Hal ini ditegaskan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, di Ruang Rapat Bupati.

Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, menekankan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan TJSLP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah. “Peraturan ini menjadi dasar untuk menyelaraskan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam merencanakan serta menjalankan program-program sosial dan lingkungan secara efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Raperbup ini juga dirancang untuk melindungi perusahaan dari potensi pemalakan, pungutan liar, dan tekanan tidak resmi yang kerap mengatasnamakan program sosial. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata perusahaan dalam membangun daerah secara optimal dan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, sinergi antara sektor eksekutif, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan agar pelaksanaan TJSLP tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan Barito Timur,” ujar Ari Panan membacakan sambutan Pj. Sekda.

Raperbup ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permensos Nomor 9 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa TJSL merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Timur, Wahyudinoor, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan pentingnya kontribusi perusahaan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kita harap perusahaan-perusahaan dapat aktif memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, karena peran eksternal dari dunia usaha sangat diperlukan dalam mendorong kemajuan Barito Timur,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh unsur DPRD, kepala OPD, camat se-Barito Timur, serta para pimpinan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perbankan. Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan isi Raperbup oleh Bagian Ekonomi Setda Barito Timur serta dialog terbuka bersama peserta rapat.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menargetkan regulasi ini segera difinalisasi dan disahkan agar implementasi TJSLP dapat segera berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(sul)

Post navigation

Previous: Pemkab Bartim Bahas Raperbup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Next: Bupati Bartim Ajak OPD Fokus dan Inovatif Susun Renstra 2025-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Terkait

Pemda

Desa Bagok Terima Bantuan Mobil Sampah dari KLH RI, Apresiasi Prestasi Kampung Iklim 2024

Admin MMC 11 jam ago 0

Pemda

Sekda Bartim Misnohartaku Apresiasi Turnamen Bulutangkis Silaturahmi Ramadan di Desa Unsum

Admin MMC 1 hari ago 0

Pemda

Pemkab Barito Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Admin MMC 2 hari ago 0