Pemerintah Trump Perketat Kebijakan Imigrasi dengan Penahanan Pengungsi Legal
Sumber Foto: Mureks
Internasional

Pemerintah Trump Perketat Kebijakan Imigrasi dengan Penahanan Pengungsi Legal

Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memperluas wewenang petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE). Kebijakan baru ini memungkinkan penahanan pengungsi legal yang tengah menunggu proses penerbitan “green card” untuk menjalani pemeriksaan ulang.

Fakta Cepat

Pemerintah AS di bawah administrasi Trump telah memperluas wewenang agen imigrasi (ICE).

Perluasan wewenang ini memungkinkan penahanan pengungsi yang sudah berada di Amerika Serikat, termasuk mereka yang memiliki status legal.

Penahanan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan ulang atau proses verifikasi keamanan tambahan.

Kebijakan baru ini berpotensi memengaruhi individu yang telah diberikan suaka atau sedang dalam proses mendapatkan status permanen.

Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat keamanan nasional.

Perluasan wewenang ini tertuang dalam sebuah memo tertanggal 18 Februari 2026 yang diajukan dalam berkas pengadilan federal. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyatakan bahwa pengungsi diwajibkan untuk kembali ke tahanan pemerintah guna “inspeksi dan pemeriksaan” satu tahun setelah kedatangan mereka di AS.

DHS menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan publik. “Persyaratan menahan dan memeriksa ini memastikan pengungsi diperiksa ulang setelah satu tahun, menyelaraskan proses pemeriksaan pasca-penerimaan dengan yang diterapkan pada pemohon lain, dan meningkatkan keselamatan publik,” tulis DHS dalam memo tersebut, sebagaimana dihimpun Mureks.

Berdasarkan hukum AS, pengungsi memang harus mengajukan permohonan status penduduk tetap sah satu tahun setelah kedatangan. Namun, memo baru ini secara signifikan mengubah kebijakan sebelumnya yang berlaku sejak 2010, di mana kegagalan memperoleh status penduduk tetap tidak menjadi dasar deportasi atau penahanan. Kini, otoritas imigrasi memiliki wewenang untuk menahan individu selama proses pemeriksaan ulang berlangsung.

Kebijakan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai kelompok advokasi pengungsi. Presiden AfghanEvac, Shawn VanDiver, menyebut arahan ini sebagai “pembalik kebijakan yang bertentangan dengan praktik lama.” Ia menambahkan, “Hal itu mengingkari janji perlindungan terhadap orang-orang yang diterima secara sah oleh AS.”

Senada, Organisasi HIAS menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan ribuan orang yang telah diterima di AS setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan di negara asal mereka. Catatan Mureks menunjukkan, jumlah orang yang ditahan oleh ICE telah mencapai sekitar 68.000 pada Februari 2026, meningkat sekitar 75% dibandingkan saat Trump pertama kali menjabat.

Agenda imigrasi yang keras memang telah menjadi isu kampanye yang kuat bagi Trump dan turut membantunya meraih kemenangan dalam pemilu 2024. Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan hukum.

Pada Januari 2026, seorang hakim AS menunda sementara kebijakan baru pemerintahan Trump yang menargetkan sekitar 5.600 pengungsi sah di Minnesota yang sedang menunggu green card. Informasi yang diterima Mureks menyebutkan, Hakim Distrik AS John Tunheim di Minneapolis dalam putusan tertulisnya menyatakan bahwa agen federal kemungkinan melanggar beberapa undang-undang federal dengan menahan sebagian pengungsi tersebut untuk menjalani pemeriksaan tambahan.