Sentra News Day - Pemerintah telah resmi menyalurkan dana Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Hingga pertengahan Juni 2026, total dana sebesar Rp15,2 triliun telah disalurkan untuk lebih dari 2,4 juta aparatur negara aktif di tingkat pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa seluruh 8.969 satuan kerja di 98 kementerian dan lembaga telah menyelesaikan proses pembayaran secara penuh.
Pencairan dana Rp15,2 triliun terdistribusi sebagai berikut: untuk PNS, total dana mencapai Rp8,53 triliun bagi 918.838 personel; prajurit TNI menerima Rp3,37 triliun untuk 584.402 personel; anggota Polri mendapatkan Rp1,94 triliun untuk 488.252 personel; PPPK memperoleh Rp1,23 triliun untuk 394.581 personel; dan PPNPN menerima Rp154,7 miliar untuk 14.827 personel.
Pemerintah juga memastikan pensiunan tidak terlupakan. Sebanyak 3.745.172 pensiunan telah menerima total Rp12,24 triliun yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri, tanpa perlu menjalani prosedur rumit.
Sementara itu, bagi ASN di pemerintah daerah, proses pembayaran masih berlangsung. Hingga 8 Juni 2026, tercatat 105 dari 546 pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran senilai Rp3,85 triliun, sementara sisanya sedang dalam proses percepatan. Pencairan ini dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.