Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk Atasi Defisit
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit setiap tahunnya.
Hal tersebut menjadi alasan pemerintah merencanakan penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2026.
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Banyak rumah sakit yang berpotensi mengalami kesulitan operasional jika defisit BPJS Kesehatan tidak dicari solusinya.
Salah satu dampaknya adalah operasional rumah sakit dalam menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujar Budi.
Angka Kenaikan Belum Ditetapkan
Berdasarkan angka iuran BPJS Kesehatan, tarif iuran untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tengah diwacanakan.
Budi menjelaskan, rencana penyesuaian tarif tersebut hanya menyasar peserta BPJS Kesehatan mandiri.
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," jelas Budi.
Meski besarannya belum diputuskan, kenaikan premi yang direncanakan dinilai masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan pengeluaran untuk kebutuhan lain, seperti rokok.
"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," ujar Budi.
Menurutnya, kebijakan ini tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5, karena penyesuaian iuran hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke atas.
Beban JKN
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (13/11/2025), Budi pernah menyampaikan, beban JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan selalu lebih besar sejak 2014.
"Emang BPJS (Kesehatan) itu enggak pernah sustainable, dia positif karena dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, dan minus, minus, minus, naikin," ujar Budi dalam rapat kerja, Kamis (13/11/2025).
Budi melanjutkan, angka pendapatan iuran lebih besar ketimbang beban JKN terjadi pada 2019, 2020, 2021, dan 2022.
Angka pendapatan lebih besar, karena BPJS Kesehatan menaikkan iuran pada 2019 dan terdampak pandemi Covid-19 pada 2020, 2021, dan 2022.
Berikut adalah beban BPJS Kesehatan sejak 2014 yang ditampilkan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX. Data berasal dari laporan pengelolaan program JKN.
Tahun 2014
Pendapatan iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun
Tahun 2015
Pendapatan iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun
Tahun 2016
Pendapatan iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun
Tahun 2017
Pendapatan iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun
Tahun 2018
Pendapatan iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun
Tahun 2019
Pendapatan iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun
Tahun 2020
Pendapatan iuran: Rp 139,9 triliun
Beban JKN: Rp 95,5 triliun
Tahun 2021
Pendapatan iuran: Rp 143,3 triliun
Beban JKN: Rp 90,3 triliun
Baca juga: Penonaktifan BPJS PBI: Penertiban Data atau Mempersempit Akses Kesehatan?
Tahun 2022
Pendapatan iuran: Rp 144,0 triliun
Beban JKN: Rp 113,5 triliun
Tahun 2023
Pendapatan iuran: Rp 151,7 triliun
Beban JKN: Rp 158,9 triliun
Tahun 2024
Pendapatan iuran: Rp 165,3 triliun
Beban JKN: Rp 175,1 triliun
2025 per September
Pendapatan iuran: Rp 129,9 triliun
Beban JKN: Rp 139,4 triliun.




