Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk Atasi Defisit
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk Atasi Defisit

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit setiap tahunnya.

Hal tersebut menjadi alasan pemerintah merencanakan penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2026.

"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Banyak rumah sakit yang berpotensi mengalami kesulitan operasional jika defisit BPJS Kesehatan tidak dicari solusinya.

Salah satu dampaknya adalah operasional rumah sakit dalam menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujar Budi.

Angka Kenaikan Belum Ditetapkan

Berdasarkan angka iuran BPJS Kesehatan, tarif iuran untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).

Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tengah diwacanakan.

Budi menjelaskan, rencana penyesuaian tarif tersebut hanya menyasar peserta BPJS Kesehatan mandiri.

"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," jelas Budi.

Meski besarannya belum diputuskan, kenaikan premi yang direncanakan dinilai masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan pengeluaran untuk kebutuhan lain, seperti rokok.

"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," ujar Budi.

Menurutnya, kebijakan ini tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5, karena penyesuaian iuran hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke atas.

Beban JKN

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (13/11/2025), Budi pernah menyampaikan, beban JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan selalu lebih besar sejak 2014.

"Emang BPJS (Kesehatan) itu enggak pernah sustainable, dia positif karena dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, dan minus, minus, minus, naikin," ujar Budi dalam rapat kerja, Kamis (13/11/2025).

Budi melanjutkan, angka pendapatan iuran lebih besar ketimbang beban JKN terjadi pada 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Angka pendapatan lebih besar, karena BPJS Kesehatan menaikkan iuran pada 2019 dan terdampak pandemi Covid-19 pada 2020, 2021, dan 2022.

Berikut adalah beban BPJS Kesehatan sejak 2014 yang ditampilkan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX. Data berasal dari laporan pengelolaan program JKN.

Tahun 2014

Pendapatan iuran: Rp 40,7 triliun

Beban JKN: Rp 42,7 triliun

Tahun 2015

Pendapatan iuran: Rp 52,8 triliun

Beban JKN: Rp 57,1 triliun

Tahun 2016

Pendapatan iuran: Rp 67,4 triliun

Beban JKN: Rp 67,3 triliun

Tahun 2017

Pendapatan iuran: Rp 74,3 triliun

Beban JKN: Rp 84,4 triliun

Tahun 2018

Pendapatan iuran: Rp 85,4 triliun

Beban JKN: Rp 94,3 triliun

Tahun 2019

Pendapatan iuran: Rp 111,8 triliun

Beban JKN: Rp 108,5 triliun

Tahun 2020

Pendapatan iuran: Rp 139,9 triliun

Beban JKN: Rp 95,5 triliun

Tahun 2021

Pendapatan iuran: Rp 143,3 triliun

Beban JKN: Rp 90,3 triliun

Baca juga: Penonaktifan BPJS PBI: Penertiban Data atau Mempersempit Akses Kesehatan?

Tahun 2022

Pendapatan iuran: Rp 144,0 triliun

Beban JKN: Rp 113,5 triliun

Tahun 2023

Pendapatan iuran: Rp 151,7 triliun

Beban JKN: Rp 158,9 triliun

Tahun 2024

Pendapatan iuran: Rp 165,3 triliun

Beban JKN: Rp 175,1 triliun

2025 per September

Pendapatan iuran: Rp 129,9 triliun

Beban JKN: Rp 139,4 triliun.