Pembatasan Jam Jualan PKL di Sentra Grosir Cikarang: Tantangan dan Solusi
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mulai memberlakukan pembatasan jam jualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC). Berdasarkan peraturan baru, para pedagang hanya diperbolehkan berjualan dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pada hari Kamis (12/6), masih terlihat sejumlah PKL yang tetap berjualan di siang hari, menjajakan sayur-mayur dan buah-buahan dengan menggunakan meja lapak yang menghalangi bahu jalan.
Seorang pedagang sayur asal Sukatani, Deni (45), mengungkapkan bahwa ia telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Ia memilih tetap berjualan di bahu jalan karena aksesibilitasnya yang mudah bagi masyarakat. “Kalau di sini (bahu jalan), orang mau beli gampang karena kita jualan keliatan. Kalau mau dipindah, bisa gak pemerintah menjamin dagangan saya ada yang beli?” ungkap Deni.
Deni juga mengekspresikan keberatannya terhadap pembatasan jam jualan yang baru diterapkan. Ia biasanya mulai berjualan sejak pukul 05.00 WIB, berbeda dengan pedagang yang beroperasi di malam hari. Meskipun menyadari bahwa aktivitasnya melanggar aturan, ia merasa terpaksa melanjutkan usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Ini kan urusan perut, ada keluarga di rumah yang butuh makan, anak sekolah. Kalau mau dibenahin, kenapa gak dari dulu?” tambahnya.
Pada Rabu malam (11/6), Satpol PP Kabupaten Bekasi, bersama TNI, Polri, dan petugas Damkar, telah melakukan sosialisasi mengenai aturan penertiban PKL di sepanjang Jalan Kapten Sumantri hingga depan SGC. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa pembatasan jam jualan dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan yang diakibatkan oleh keberadaan PKL.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa keberadaan PKL di sekitar Pasar Cikarang cukup mengkhawatirkan karena dapat mengganggu lalu lintas dan menutupi sepadan jalan. “Masyarakat boleh berdagang tidak dilarang. Tapi taati aturan. Apabila tidak mentaati, maka akan kita lakukan tindakan secara tegas,” kata Surya.
Menurut pendataan yang dilakukan oleh Satpol PP, terdapat sekitar 400 PKL yang beroperasi dengan menggunakan dolak atau meja. Mereka tersebar di tiga titik, dengan 270 pedagang di Jalan Kapten Sumantri, 80 di sisi barat, dan 50 di depan SGC. Sebagian besar dari mereka menjual kebutuhan pokok seperti sayur, buah, dan daging, yang turut berkontribusi terhadap kemacetan dan peningkatan volume sampah di daerah tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai relokasi para PKL. Surya menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat keberadaan pasar tumpah di Jalan Kapten Sumantri. “Ke depannya kita lihat perkembangan seperti apa. Apakah nanti pasar yang sekarang sudah terbangun kita bisa relokasi. Untuk sementara kita seperti ini dulu,” tandasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban dan penataan kawasan sekitar SGC. Saat ini, jam jualan yang berlaku adalah dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sebagai langkah sementara. Gatot juga menjelaskan bahwa pendataan dilakukan untuk mengetahui asal para pedagang, dan hasil sementara menunjukkan bahwa beberapa di antaranya bukan berasal dari Kabupaten Bekasi.
Setelah pendataan selesai, pihaknya berencana merumuskan langkah jangka panjang berupa revitalisasi agar para PKL dapat berjualan di dalam area pasar resmi, sehingga tidak lagi mengganggu lalu lintas dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi.




