Pembaruan Penilaian Risiko Sektoral Akuntan dan Akuntan Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia
Sumber Foto: PPATK | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Update

Pembaruan Penilaian Risiko Sektoral Akuntan dan Akuntan Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia

Pada tahun 2017, Perkumpulan Profesi dan Praktisi Keuangan (PPPK) telah menyusun Penilaian Risiko Sektoral (SRA) untuk profesi akuntan dan akuntan publik. Namun, dengan diterbitkannya sejumlah regulasi baru yang berkaitan dengan penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), PPPK merasa perlu untuk memperbarui dan menyempurnakan SRA tersebut.

Regulasi-regulasi baru ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi PPPK dalam menegaskan dan melaksanakan perannya sebagai lembaga pengawas akuntan dan akuntan publik. Beberapa peraturan yang menjadi dasar pembaruan SRA ini antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Tujuan dari laporan SRA sektor akuntan dan akuntan publik ini mencakup:

  • Menyempurnakan hasil identifikasi dan analisis berbagai sumber ancaman, kerentanan, dan dampak pencucian uang yang telah dilakukan serta yang berpotensi dilakukan oleh pelaku TPPU/TPPT melalui sektor akuntan dan akuntan publik;
  • Menyempurnakan hasil identifikasi dan analisis tingkat risiko khususnya terkait klien dan wilayah yang berpotensi digunakan oleh pelaku TPPU/TPPT;
  • Menyempurnakan identifikasi karakteristik risiko Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Konsultan Jasa Akuntansi (KJA) sebagai acuan dalam penyusunan Risk Based System (RBS) bagi PPPK dan Risk Based Analysis (RBA) bagi KAP dan KJA.