Panduan Akses Layanan Psikolog dan Psikiater Lewat BPJS Kesehatan
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Nasional

Panduan Akses Layanan Psikolog dan Psikiater Lewat BPJS Kesehatan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental kini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Isu stres, kecemasan, depresi, hingga gangguan kejiwaan lain semakin terbuka untuk dibicarakan di ruang publik.

Namun, di tengah meningkatnya kesadaran tersebut, masih banyak orang yang ragu mencari bantuan profesional. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran terhadap biaya konsultasi psikolog maupun psikiater yang dianggap mahal.

Padahal, pemerintah telah mengakomodasi kebutuhan layanan kesehatan jiwa melalui program Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan memberikan jaminan pelayanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan mental.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara. Ketentuan ini mencakup layanan konsultasi, pemeriksaan, hingga pengobatan medis bagi peserta yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa.

Kesehatan mental saat ini telah menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Layanan psikolog dan psikiater bukan lagi dianggap sebagai layanan tambahan, melainkan manfaat dasar yang bisa diakses peserta selama memenuhi prosedur yang berlaku.

Baca Juga

Menkes: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Tak Ganggu Warga Miskin

Daftar Terbaru 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Next article →