Palaran Ditetapkan Sebagai Pusat Pengembangan Industri di Samarinda
Sentra Utama

Palaran Ditetapkan Sebagai Pusat Pengembangan Industri di Samarinda

Sentra News Day - SAMARINDA.NIAGA.ASIA — DPRD Samarinda mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025-2045. Regulasi jangka panjang itu disiapkan untuk menjadi pedoman pengembangan industri selama 20 tahun ke depan, dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menerangkan, pembahasan rancangan Perda masih berada pada tahap awal. Salah satu poin utama yang diatur dalam regulasi itu adalah pemetaan kawasan industri yang telah diusulkan Pemerintah Kota Samarinda.

“Rencana penyusunan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda ini berlaku untuk tahun 2025 sampai 2045. Jadi arahnya harus sejalan dengan RTRW yang sudah ada,” kata Samri di DPRD Samarinda, Selasa 30 Juni 2026.

Rancangan Perda itu tidak mengatur penambahan kawasan industri baru. Pemerintah dan DPRD hanya melakukan penyesuaian serta penguatan, terhadap kawasan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam RTRW.

Dalam pemetaan yang sedang dibahas, kawasan industri tersebar di sejumlah kecamatan. Namun, wilayah Palaran menjadi kawasan yang diproyeksikan memiliki porsi terbesar untuk pengembangan industri, dikarenakan masih memiliki ketersediaan kawasan yang luas.

“Palaran memang sudah masuk kawasan industri dan nantinya akan dipertegas jenis-jenis industri yang dikembangkan di sana,” ujar Samri

Dijelaskan, Perda itu nantinya akan mengklasifikasikan sektor industri yang dapat berkembang di masing-masing kawasan. Beberapa di antaranya meliputi industri makanan, industri minuman, hingga sektor industri lainnya yang memiliki potensi berkembang di Samarinda.

Selain menata ruang industri, DPRD juga mendorong agar arah pembangunan industri lebih mengedepankan potensi unggulan daerah, agar pertumbuhan industri tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperkuat identitas ekonomi lokal.

“Yang dikedepankan adalah industri unggulan daerah. Produk-produk khas Samarinda harus menjadi perhatian. Misalnya sarung Samarinda yang sudah dikenal luas, kemudian kerajinan potensi unggulan Kaltim lainnya yang bisa terus dikembangkan,” terang Samri.

Dia berharap keberadaan Perda ini nantinya dapat menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah dalam mengarahkan investasi industri, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produk lokal.

Selain Palaran, kawasan industri dalam rancangan perda juga mencakup sejumlah wilayah lain seperti Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.

Meski demikian, Palaran tetap menjadi kawasan yang paling dominan, karena dinilai memiliki ruang pengembangan yang lebih besar dibanding wilayah lainnya.

Dengan penyusunan Perda tersebut, DPRD berharap arah pembangunan industri Samarinda dapat lebih terencana, terukur, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan ke depan.

“Kedepannya berharap akan banyak lagi industri lokal berbasis unggulan daerah seperti manik-manik dan lainnya, sehingga dapat memperluas industri kreatif kita,” demikian Samri Shaputra.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial

Tag: DPRD Samarinda Industri Raperda Samarinda Samarinda

You can share this post!