OJK Catat 21 Juta Polis Asuransi Kesehatan, Pendapatan Premi Mencapai Rp43,85 Triliun
Poin Penting
OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari penguatan sistem kesehatan nasional.
Pendapatan premi asuransi kesehatan menembus Rp43,85 triliun, menunjukkan kinerja industri yang solid.
Prospek asuransi tetap positif, dengan aset program asuransi diproyeksikan tumbuh 5–7 persen pada 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan nasional. Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Kesehatan serta para pelaku industri asuransi.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut jumlah pemegang polis asuransi kesehatan saat ini telah mencapai sekitar 20,92 juta atau setara 21 juta polis.
“OJK bersama dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait dari industri asuransi terus memperkuat sistem kesehatan nasional melalui penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari sisi kinerja, industri asuransi kesehatan mencatat kontribusi premi yang signifikan. Hingga saat ini, pendapatan premi asuransi kesehatan tercatat mencapai Rp43,85 triliun.
“Tercatat sekitar 21 juta polis asuransi kesehatan dengan pendapatan premi mencapai Rp43,85 triliun,” kata Kiki.
Prospek Industri Masih Positif
Ke depan, OJK menilai prospek industri asuransi tetap positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan. Pada 2026, aset program asuransi diproyeksikan tumbuh di kisaran 5–7 persen.
“ Outlook sektor jasa keuangan pada 2026 masih positif, dengan aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5 sampai 7 persen,” pungkas Kiki. (*) Alfi Salima Puteri




