Negara-Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Sentra News Day - Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke 92 negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Paspor Indonesia memiliki mobility score 92, yang mencerminkan kemudahan akses bagi pemegangnya.
Awal Kejadian
Dari 92 negara tersebut, 42 negara menawarkan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 44 negara yang menerapkan visa on arrival (VOA) dan 5 negara yang menerima electronic Travel Authorization (eTA).
Perkembangan
Sementara itu, terdapat 106 negara yang masih mewajibkan visa reguler untuk WNI. Dengan skor mobility tersebut, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 dalam passport power rank global dan memiliki world reach sebesar 46%.
Kondisi Terakhir
Berikut adalah daftar negara yang memberikan izin masuk tanpa visa bagi WNI, beserta durasi masa tinggal yang tersedia: Albania, Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), Brazil (30 hari), Brunei Darussalam (14 hari), Kamboja (30 hari), Chili (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominika (21 hari), Ecuador (90 hari), Fiji (120 hari), Gambia (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Hong Kong (30 hari), Iran (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Kiribati (90 hari), Laos (30 hari), Macao (30 hari), Malaysia (30 hari), Mali (30 hari), Mikronesia (30 hari), Maroko (90 hari), Myanmar (14 hari), Namibia (30 hari), Wilayah Palestina, Peru (180 hari), Filipina (30 hari), Rwanda (90 hari), Serbia (30 hari), Singapura (30 hari), St. Vincent dan Grenadines (90 hari), Thailand (60 hari), Timor-Leste (30 hari), Tunisia (90 hari), Turki (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Vanuatu, Venezuela (90 hari), dan Vietnam (30 hari).




