Natalius Pigai: Hukuman Mati Tidak Sesuai Prinsip HAM dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Perbesar
Ketik
Cari
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Tuntutan tersebut menjadi polemik. Sebab para warga Indonesia yang menjadi ABK itu mengaku tak tahu kalau ternyata kapalnya mengangkut sabu.
Merespons hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyebut, hukuman mati tidaklah sesuai dengan prinsip HAM. Namun karena ranahnya sudah masuk ke dalam hukum, maka dirinya tidak mau mencampuri.
"Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup ya. Tapi kita tidak intervensi proses hukum yang terjadi di peradilan," kata Pigai kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (21/2/2026).
Klausul Baru di KUHP Bisa Hapus Hukuman Mati
Menurut Pigai, Undang-Undang KUHP yang baru saat ini memiliki klausul yang bisa menghapus hukuman mati bila nantinya vonis itu diketuk palu. Sebab, saat ini dengan payung hukum baru itu, memberlakukan masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa yang divonis hukuman mati.
"Kalau dia berperilaku baik ya pasti juga mungkin belum tentu bisa jadi hukuman mati. Sepanjang ada juga banyak negara seperti Malaysia, itu sekarang sudah tidak lagi secara langsung menerapkan hukuman mati tapi mulai mempertimbangkan untuk meniadakan hukuman mati," jelas Pigai.
Pigai menambahkan, saat ini banyak negara dunia, bahkan hampir lebih dari 70% persen, sudah tidak lagi menggunakan retributive justice, namun restorative justice. Artinya, hukum digunakan sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia, hukum perdamaian dan hukum keadilan.
Sehingga, sekalipun payung hukum di Indonesia masih mengatur tentang hukuman mati, tapi KUHP telah mengatur untuk mengurangi atau bahkan berpotensi untuk meniadakan hukuman mati dalam pelaksanaannya.
"Bahwa peradilan akan ditindaklaniuti menurut undang-undang yang diatur, misalnya narkoba atau misalnya korupsi, ya itu di peradilan menggunakan undang-undang yang ada. Tapi ketika masa setelah keputusan, ketika proses hukum itu berlangsung di peradilan, di lembaga pemasyarakatan, itu menggunakan hukum acara pidana yang berlangsung. Maka berpotensi setelah 10 tahun yang bersangkutan belum tentu bisa dihukum mati ya, karena akan ada masa percobaan dan penilaian," kata Pigai menjelaskan.




