Menteri Keuangan: Ketergantungan Pemda pada Keuangan Pusat Masih Tinggi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) masih menunjukkan ketergantungan yang signifikan terhadap keuangan pemerintah pusat. Dalam pandangannya, hal ini terlihat dari terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan.
"Salah satu tantangan bagi pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan bagian yang sangat dominan," ujar Sri Mulyani saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024, yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta membangun Bagan Akun Standar (BAS) dengan memanfaatkan platform digital. Ini diharapkan dapat membantu pemda dalam mengelola keuangan secara lebih efektif.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan potensi perpajakan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Sri Mulyani, undang-undang ini dirancang untuk memperkuat kekuatan pajak lokal sehingga pemda dapat mengoptimalkan sumber pendapatan mereka.
"Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan, selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan perpajakan daerah harus dilakukan dengan mengidentifikasi potensi pendapatan melalui pajak dan retribusi daerah, sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. "Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap mencapai 300 persen dari level saat ini yang baru 1,3 persen. Ini membuktikan bahwa pemda masih sangat bergantung pada APBN melalui transfer," ungkapnya.
Menkeu berharap, peningkatan rasio perpajakan lokal tidak akan mengurangi daya tarik investasi di daerah, melainkan akan menciptakan tata kelola pemda yang lebih kuat. Ia juga menekankan pentingnya intervensi administrasi perpajakan dari pemerintah pusat, yang saat ini tengah dilakukan melalui modernisasi administrasi perpajakan, digitalisasi, dan perbaikan infrastruktur.




