Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat untuk Perlindungan Hak
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat untuk Perlindungan Hak

Draf RUU Masyarakat Adat resmi disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR pada Kamis, 19 Februari 2026. draf tersebut disusun bersama dengan komunitas masyarakat adat yang difasilitasi oleh Kementerian HAM.

Semangat utama RUU ini adalah:

1 Menjamin pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat.

2 Menegaskan pengaturan terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.

3 Menghadirkan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai penguat posisi dan perlindungan mereka.

Negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Negara wajib memberi kedudukan, penghormatan, dan jaminan hak yang setara.

Ini bukan sekadar regulasi. Ini tentang menjaga martabat.

#KementerianHAM #MasyarakatAdat #HakAsasiManusia #LegislasiHAM