Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Target Selesai Tahun Ini
Jakarta -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR. Dalam penyerahan draf tersebut, didiskusikan juga masukan dari Kemenham.
"Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk ketua panja menyampaikan draf rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya," kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pigai menyebut RUU Masyarakat Adat ditargetkan selesai tahun ini. Pigai menyebut terus memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undang tersebut.
"Tahun ini. Tahun ini (ditargetkan selesai). Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Pigai meminta adanya pengakuan eksistensi masyarakat adat. Diharapkan juga undang-undang ini bisa mewadahi semua pihak.
"Di dalam undang-undang ini harus juga menegaskan, menegaskan undang-undang ini isinya mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi," ucapnya.
"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tambahnya.
[Gambas:Video 20detik]
Pigai Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Target Selesai Tahun Ini
Halaman 2 dari 2
(ial/rfs)




