Menteri HAM Dorong Pembentukan Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM
Hukum
Penyidik Pelanggaran HAM Segera Dibentuk
ADHYAKSAdigital.com — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. Dia disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sejumlah pejabat di lingkungan kerja Kejagung.
Menteri HAM Natalius Pigai saat itu membawa rombongan Komisi Hak Asasi Manusia. Kunjungan silaturahmi ini dalam rangka membangun sinergitas dan koordinasi serta meminta dukungan dalam kerja-kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Dalam diskusi penih kehangatan hari itu, Jaksa Agung menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan Unit Penyidikan Komnas HAM untuk pelanggaran HAM berat, sebuah langkah progresif dalam revisi UU HAM yang berpotensi memperkuat penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Kebijakan ini menandai perluasan kewenangan Komnas HAM yang sebelumnya hanya terbatas pada penyelidikan. Diskusi hari itu juga membahas soal rencana revisi UU HAM.
Pigai mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait pelaksanaan tugas dan gagasan pembaruan regulasi HAM, termasuk rencana pembentukan unit penyidikan pelanggaran HAM berat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Saya benar-benar surprise karena saya sebagai aktivis hak asasi manusia dan komunitas civil society, begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa kementerian, apa yang sedang digagas oleh kami yaitu Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan dari Bapak Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat,” ucap Pigai di gedung utama Kejaksaan Agung, Jumat.
Meski demikian, Pigai belum merinci aspek teknis pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM. Ia menyebutkan bahwa revisi UU HAM ini juga akan berdampak pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat.
Senada dengan Pigai, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga belum dapat memastikan apakah unit penyidikan Komnas HAM nantinya akan menarik sejumlah penyidik dari Kejaksaan Agung.
Menurut Burhanuddin, detail teknis tersebut baru akan dibahas setelah proses revisi UU HAM rampung sepenuhnya.
“Nanti teknisnya nanti. Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat undang-undang HAM baru, itu dulu. Jadi kalau teknisnya nanti,” ujar Burhanuddin. (Felix Sidabutar)
Post Views: 489
Penyidik Pelanggaran HAM
Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Reddit VKontakte Share via Email Print




