Lurah Kutabumi Tidak Mengetahui Rencana Pembangunan Pusat Kuliner di Wilayahnya
Ketidakpastian mengenai rencana pembangunan pusat kuliner di RW 09, Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pacar Kemis, Kabupaten Tangerang, semakin menonjol. Lurah Kutabumi, Hamdan, mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki informasi terkait wacana tersebut dan menegaskan bahwa itu bukan kebijakan dari pemerintah setempat.
"Saya tidak mengetahui, artinya itu bukan kebijakan dari lurah," ujar Hamdan saat dihubungi wartawan pada Jumat, 30 Desember 2022. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima mengenai rencana pembangunan pusat kuliner atau kebijakan pengurus RW 09 dalam mengkoordinir Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan tersebut.
Penolakan dari Pemilik Ruko
Sebelumnya, sejumlah pemilik ruko di RW 09, Pondok Permai, menyampaikan penolakan keras terhadap wacana pusat kuliner yang akan dibangun di area depan tempat usaha mereka. Mereka khawatir bahwa pembangunan tersebut akan menghalangi akses ke ruko dan merugikan masyarakat karena berlokasi di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Salah satu pemilik ruko, JG (52), mengungkapkan bahwa informasi mengenai wacana pusat kuliner tersebut berasal dari pengumuman oleh pengurus RW. Ia merasa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan yang dibuat oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
"Ini kita mencontoh yang berada di depan, mana ada yang bisa di tata. Dia berwacana berarti dia membenturkan kami dengan para pedagang kaki lima. Dia RW kami, kenapa dia seperti itu, berarti kan ada sesuatu menurut saya," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dengan adanya penolakan dari masyarakat setempat dan ketidakpastian mengenai pengelolaan pusat kuliner, tampaknya wacana ini belum mendapatkan dukungan yang memadai dari berbagai pihak.




