Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA/SMK di Berbagai Instansi
JAKARTA - Sejumlah kementerian dan instansi pusat membuka lowongan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 bagi lulusan SMA dan SMK. Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak 20 September dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023.
Pemerintah menyediakan beragam jabatan di berbagai kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh pelamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Beberapa kementerian yang membuka lowongan untuk lulusan SMA/SMK antara lain:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Badan Intelijen Negara
Selain itu, instansi non-kementerian juga memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk mendaftar, seperti:
- Otorita Ibu Kota Nusantara
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pertanian
Pelamar yang berminat dapat melihat informasi lebih lanjut mengenai formasi PPPK di instansi daerah melalui portal resmi.
Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pelamar untuk mendaftar:
- Daftar Akun
Pelamar harus membuat akun di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan mengisi data pribadi yang diperlukan dan mengunggah foto KTP serta melakukan swafoto. - Daftar Formasi
Setelah mendaftar, pelamar harus log in ke sscasn.bkn.go.id, melengkapi data diri, dan memilih instansi serta jabatan yang diminati. - Seleksi Administrasi
Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. - Seleksi Kompetensi
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). - Pengumuman Hasil Akhir
Hasil akhir seleksi akan diumumkan secara terbuka, dan pelamar dapat mengajukan sanggahan jika tidak puas dengan hasil tersebut.
Peserta yang dinyatakan lulus harus mengikuti proses pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mereka akan dikenakan sanksi tidak dapat mendaftar pada seleksi berikutnya.




