LKBN ANTARA Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat
Sentra News Day - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA telah meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Badan Usaha Milik Negara dengan skor 95,12, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat.
Awal Kejadian
Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diterima oleh LKBN ANTARA, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam keterbukaan informasi publik. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko LKBN ANTARA, Nina Kurnia Dewi, mengungkapkan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat dan seluruh insan ANTARA yang berkontribusi dalam memenuhi standar keterbukaan informasi.
Perkembangan
Nina menyatakan bahwa penghargaan ini juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-88 Perum LKBN ANTARA, dan menunjukkan kepatuhan LKBN ANTARA terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. LKBN ANTARA kini sejajar dengan kementerian, lembaga negara, BUMN, partai politik, dan perguruan tinggi negeri dalam hal keterbukaan informasi.
Kondisi Terakhir
LKBN ANTARA telah menyiapkan berbagai kanal untuk mendukung keterbukaan informasi, termasuk informasi dan laporan yang diperbaharui secara berkala dan dapat diakses secara daring. Nina menegaskan komitmen ANTARA dalam mengelola dan menyajikan informasi secara transparan, serta berterima kasih kepada seluruh pembaca dan portal-portal yang mendukung pengembangan informasi dari Perum LKBN ANTARA.




