Sentra News Day - SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan negara harus hadir secara nyata dan bertindak tegas dalam setiap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lia dalam pembahasan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, yang sebelumnya menjadi agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya.
Menurut Lia, keberadaan negara melalui institusi resmi menjadi faktor utama dalam memastikan perlindungan hukum bagi warga. Ia menilai meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat justru menunjukkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan HAM.
“Kanwil Kemenkumham Jawa Timur masuk tiga besar penerima pengaduan pelanggaran HAM secara nasional. Ini menandakan masyarakat percaya negara hadir sebagai tempat mencari keadilan,” ujarnya.
Lia mengapresiasi langkah progresif Kanwil Kemenkumham Jatim dalam menangani laporan masyarakat secara terbuka dan profesional. Ia bahkan mengungkap pengalaman keluarganya yang pernah menjadi korban penipuan dan ditangani melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kemenkumham Jatim.
Menurutnya, proses persidangan berjalan objektif serta menjunjung integritas lembaga pengawas hukum. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Sebagai tokoh perempuan Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Lia juga menyoroti meningkatnya praktik kejahatan kerah putih yang kerap melibatkan pihak dengan akses finansial maupun informasi strategis. Rendahnya literasi hukum masyarakat, kata dia, masih menjadi celah utama munculnya korban baru.
“Negara tidak cukup hanya menindak. Edukasi hukum kepada masyarakat harus diperkuat agar warga tidak mudah terjebak praktik pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar HAM harus dikenai sanksi tegas dan transparan guna menciptakan efek jera sekaligus pencegahan.
“Jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka penegakan hukum harus lebih tegas dan terbuka sebagai pembelajaran publik,” tegasnya.
Lia berharap penguatan pengawasan, edukasi hukum, serta penegakan aturan berbasis keadilan terus dilakukan agar perlindungan HAM berjalan efektif.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Karena itu pengawasan dan edukasi harus berjalan bersamaan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Gus Shobih Tegaskan UMKM Pasuruan Tak Bisa Tunda Digitalisasi
Wabup Pasuruan Minta UMKM Maksimalkan Pelatihan Digital Marketing
Senator Cantik Anggota DPD RI Dr Lia Istifhama Raih Maklumat Partnership Awards 2026 Bidang Pendidikan Inklusi
Khofifah Bongkar Kunci Daya Saing Bangsa, Generasi Qurani Tak Cukup Hanya Hafal Al-Qur'an
Khofifah : Generasi Qur'ani Berkarakter dan Melek Literasi Jadi Modal Utama Daya Saing Bangsa
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin