LBH Papua Adukan Penggusuran Paksa Tanah Adat di Biak ke Komnas HAM
Sumber Foto: Suara Papua
Hukum

LBH Papua Adukan Penggusuran Paksa Tanah Adat di Biak ke Komnas HAM

adv

loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua resmi mengadukan dugaan pelanggaran HAM berat berupa ancaman penggusuran paksa terhadap warga adat di kampung Snerbo, distrik Samofa, kabupaten Biak Numfor, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua.

Aduan bernomor 08/SK/LBH.P/II/2026 itu menyorot konflik lama klaim tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (AU) melalui Lanud Manuhua yang kembali memuncak setelah terbitnya surat perintah pengosongan lahan Januari 2026.

LBH Papua menegaskan, tanah adat milik lima marga yakni Randongkir, Kbarek, Rumaropen, Marandof, dan Yarangga telah digunakan pemerintah kolonial Belanda hanya dalam skema “pinjam pakai” pada 1930-1940-an dan dikembalikan kepada pemilik ulayat setelah Belanda hengkang.

“Tetapi sejak integrasi Papua ke Indonesia pada 1962, lahan itu diklaim TNI AU melalui sertifikat hak pakai nomor 40 tahun 1999 tanpa pelepasan hak adat yang sah,” kata Reinhart Kmur, pengabdi bantuan hukum LBH Papua saat ditemui di kota Jayapura, Kamis (19/2/2026).

Data LBH Papua, konflik memanas pada 14 Oktober 2025 ketika Lanud Manuhua melakukan penggusuran di Snerbo. Dari lima marga pemilik ulayat, hanya keluarga Manase Marandof yang masih bertahan.

LBH Papua menyebut perjuangan mempertahankan tanah itu berujung tragedi kematian salah satu anak Manase Marandof yang diduga dibunuh oknum anggota TNI AU, sedangkan anak lainnya, Amsal Marandof, pernah dianiaya dan dipidana tanpa dasar jelas pada 2014.

Situasi kembali memuncak setelah Manase Marandof menerima surat “pemberitahuan pengosongan lahan ke-III” tertanggal 23 Januari 2026 dari Lanud Manuhua. Lahan tersebut akan dijadikan lokasi Detasemen Matra (Denmatra) III Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), satuan elit TNI AU.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi ancaman nyata terhadap hidup dan keberlangsungan masyarakat adat,” tegas LBH Papua dalam pengaduannya.

Nasionalisasi Kolonial Dinilai Salah Kaprah

Dalam analisis hukumnya, LBH Papua menilai klaim negara atas tanah adat di Biak berakar dari nasionalisasi aset Belanda (UU 86/1958) yang keliru menasionalisasi tanah masyarakat adat, bukan milik kolonial.

Menurut LBH, TNI AU sebagai penerima aset seharusnya hanya meneruskan hak konsesi sementara (vested rights) yang wajib dikembalikan ke pemilik ulayat setelah berakhir.

LBH juga menyorot pengabaian prinsip FPIC (persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan) dalam setiap kebijakan militer di wilayah adat Papua.

“Kebijakan disebut dipaksakan dari pusat tanpa partisipasi masyarakat adat, memicu konflik struktural berkepanjangan,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Hukum HAM

LBH Papua menilai surat pengosongan Lanud Manuhua cacat hukum karena penggusuran hanya dapat dilakukan atas izin kepala daerah atau pengadilan, sesuai UU 51/1960 dan Pasal 196 HIR. Selain itu, klaim TNI AU dianggap melanggar Pasal 18B UUD 1945 (pengakuan masyarakat adat), UU 39/1999 tentang HAM, UU 2/2021 Otsus Papua, Perda Papua 5/2022 tentang masyarakat adat, serta Putusan MK 35/2012 dan 181/2024 tentang hutan adat bukan hutan negara.

“Negara wajib menghormati hak hidup dan ruang hidup masyarakat adat. Penggusuran tanpa dasar hukum adalah pelanggaran HAM,” tegasnya.

Desakan ke Komnas HAM

LBH Papua menyebutkan kasus yang terjadi di kabupaten Biak Numfor kembali membuka luka lama konflik tanah adat di Papua antara klaim militer, negara dan hak ulayat yang diwariskan turun-temurun. Bagi keluarga Marandof, tanah bukan sekadar aset, tetapi identitas dan keberlangsungan hidup yang kini di ambang penghapusan paksa.

Karena itu, LBH Papua meminta Komnas HAM segera menghentikan rencana penggusuran di Snerbo, menyelidiki dugaan kekerasan aparat terhadap keluarga Marandof, dan memulihkan hak tanah adat lima marga di Biak.

Sebelumnya, ketegangan agraria kembali mencuat di kelurahan Samofa, kabupaten Biak Numfor, setelah Lanud Manuhua mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan ke-3 kepada warga penggarap. Surat tertanggal 23 Januari 2026 itu memerintahkan warga segera mengosongkan lahan yang selama puluhan tahun mereka tempati dan kelola.

Dalam surat bernomor B/55/I/2026, pihak TNI AU menyatakan lahan tersebut ada dalam sertifikat hak pakai nomor 40 atas nama pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan. Lahan itu konon akan digunakan untuk pembangunan Denmatra 3 Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) sebagai bagian dari penguatan fasilitas pertahanan di Biak.

Surat yang ditandatangani Komandan Lanud Manuhua, Marsekal Pertama TNI Heri Kris Dri Handaka, memerintahkan warga memanen tanaman dan memindahkan seluruh barang sebelum batas waktu, 28 Januari 2026. Tembusan surat dikirim ke sejumlah instansi, antara lain Pangkoopsud III, bupati Biak Numfor, DPRK Biak Numfor, Polres Biak Numfor, dan Satpol PP Setda Biak Numfor.

Yang memicu kekhawatiran warga, pada poin lain surat ditegaskan, tanaman yang belum dipanen maupun bangunan hunian sementara atau permanen yang rusak akibat aktivitas alat berat dalam proses pengosongan bukan menjadi tanggung jawab pemilik tanah maupun kontraktor. Klausul ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sepihak bagi warga penggarap.

Sejumlah warga Samofa menyebut surat ketiga itu sebagai tekanan terakhir setelah dua pemberitahuan sebelumnya tidak diindahkan karena belum ada penyelesaian status penguasaan lahan dan kompensasi. Warga mengaku telah lama bermukim dan menggantungkan hidup pada kebun dan bangunan yang kini terancam digusur.

Rencana pembangunan Denmatra 3 Korpaskhas sendiri diklaim sebagai proyek strategis pertahanan udara. Tetapi bagi warga Samofa, pembangunan tersebut datang tanpa kejelasan skema relokasi maupun ganti rugi. Situasi ini memunculkan potensi konflik sosial baru di Biak Numfor, di tengah meningkatnya ekspansi infrastruktur militer di Papua.