Kriteria Pengaktifan Kembali Status PBI BPJS Kesehatan
KEPALA Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan asal memenuhi beberapa kriteria. Saran ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan peserta PBI yang tak bisa mengakses BPJS Kesehatan karena mendadak nonaktif.
PBI dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial untuk penyesuaian ulang administrasi lewat Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. “Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ucap Rizzky lewat keterangan tertulis dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Rizzky, peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi tiga kriteria. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Cara mengaktifkan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Nantinya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan akan diverifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Bila lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Kanal lain yang tersedia adalah BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, dapat menghubungi petugas BPJS SATU untuk informasi lengkap. Rizzky memastikan nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat terus memantau keaktifan kartu JKN mereka sebelum jatuh sakit. “Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah pasien anggota PBI mengeluh dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Kondisi ini menyebabkan pasien yang butuh penanganan cepat mendadak kehilangan akses pengobatan.
Salah seorang pasien stroke asal Solo, Yuliana Setiyaningsih, mengaku telah menggunakan PBI BPJS Kesehatan selama dua tahun terakhir untuk melakukan kontrol kesehatan pascastroke. Namun, saat hendak melakukan kontrol lagi di rumah sakit, kartu BPJS Kesehatan miliknya mendadak tidak aktif.
“BPJS KIS tiap bulan buat kontrol selama dua tahun terakhir. Tapi hari ini mau kontrol, statusnya tidak aktif dan pendaftaran tidak bisa diproses. Padahal saya pasien stroke dan masih harus kontrol rutin,” kata Yuliana yang dikutip Tempo dari pengaduannya di ULAS, pada Kamis, 5 Februari 2026.




