Komnas HAM Tegaskan Hak Kritik Tak Boleh Diteror
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Hukum

Komnas HAM Tegaskan Hak Kritik Tak Boleh Diteror

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi dan tidak boleh dibungkam melalui intimidasi.

“Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif,” ujar Anis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026).