Komnas HAM Sulteng Minta Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sianida dan Merkuri
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Komnas HAM Sulteng Minta Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sianida dan Merkuri

Palu

Oleh - Moh. Sidik,

Editor - I Ketut Wiranata

RRI.CO.ID, Palu - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan peringatan keras atas maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis sianida dan merkuri di sejumlah wilayah pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah. Penggunaan zat tersebut dinilai mengancam hak hidup, kesehatan, dan lingkungan masyarakat sekitar.

Komnas HAM menilai penggunaan sianida dan merkuri tanpa prosedur ketat merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Dampaknya dinilai berisiko menimbulkan pencemaran air, tanah, serta gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga.

Dari perspektif pengawasan perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah menyebut sianida dan merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya yang distribusinya diatur ketat. Masuknya bahan tersebut ke lokasi tambang ilegal menunjukkan adanya kebocoran distribusi atau penyelundupan.

​ Baca Juga: Komnas HAM Soroti Insiden di kawasan PETI Poboya

Perdagangan bahan kimia berbahaya di luar jalur resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan pengawasan bahan berbahaya. Penjualan bebas di kawasan pertambangan dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus dihentikan dari hulu.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer juga menyoroti ancaman terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

"Penggunaan merkuri berpotensi merusak sistem saraf, sementara sianida dapat mencemari sumber air secara cepat," ucap Livand melalui keterangan resminya pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memperparah krisis kesehatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Oleh karena itu, ketegasan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama memutus rantai peredaran zat berbahaya tersebut.

“Selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal,” ujar Kepala Komnas HAM Sulteng.

​ Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Konsesi PT CPM

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Tengah, serta Gakkum KLHK untuk melakukan sweeping total. Operasi diminta menyasar jalur masuk tambang, gudang logistik, toko kimia ilegal, serta penyitaan tromol yang menggunakan merkuri.

Selain itu, Disperindag Sulawesi Tengah juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap distributor bahan kimia di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kebocoran distribusi ke pasar gelap pertambangan.

Komnas HAM menegaskan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pengguna di lapangan. Penyelundup dan pemasok besar bahan kimia berbahaya diminta menjadi target utama penegakan hukum.

“Sianida dan merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah, sweeping harus dilakukan sekarang dan tidak boleh ada kompromi,” ucap Livand.