Komnas HAM Sulteng: Karhutla Ancaman Terhadap Hak Dasar Masyarakat
RRI.CO.ID, Palu - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti meningkatnya intensitas Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Parigi Moutong. Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm kegagalan sistemik dalam manajemen kebencanaan daerah.
Komnas HAM Sulteng melalui keterangan resminya, Jumat, 6 Februari 2026 menilai kebakaran yang terus berulang menunjukkan lemahnya upaya mitigasi dan deteksi dini oleh instansi terkait. Badan Penanggulangan Bencana Daerah disebut belum maksimal menjalankan fungsi pencegahan secara proaktif.
"Ketidaksiapan sarana, prasarana, serta lambatnya respons di lapangan adalah bentuk pengabaian terhadap Hak atas Rasa Aman bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi terdampak" ucap Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer.
Selain itu Livand menilai Fenomena Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, namun berdampak langsung pada hak dasar masyarakat. Hak atas rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat disebut terancam akibat pembiaran yang berulang.
Komnas HAM juga mengingatkan bahaya asap Karhutla terhadap kesehatan warga. Asap disebut berpotensi memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan.
Selain kesehatan, Karhutla turut berdampak pada sektor ekonomi masyarakat. Lahan pertanian dan perkebunan warga yang terbakar menyebabkan hilangnya sumber penghidupan petani.
"Karhutla tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menghanguskan lahan pertanian dan perkebunan warga," ucap Livand.
Pemerintah daerah juga diminta menetapkan langkah darurat kesehatan dan lingkungan. Penyediaan posko kesehatan ISPA serta pembagian masker medis kepada warga terdampak dinilai mendesak.
Di sisi penegakan hukum, Komnas HAM mengharapkan aparat menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan diminta menyasar aktor intelektual, termasuk jika melibatkan korporasi.
“Negara tidak boleh berlindung di balik alasan cuaca ekstrem karena kebakaran hutan di Parigi Moutong menunjukkan sistem perlindungan warga belum berjalan maksimal, sehingga diperlukan tindakan nyata dan bukan sekadar pendataan titik api,” ucap Livand.




