Komnas HAM Diizinkan Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Komnas HAM Diizinkan Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan menyatakan Komnas HAM dapat membentuk unit penyidikan pelanggaran HAM berat.

Keduanya membahas soal rencana revisi UU HAM saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pigai mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait pelaksanaan tugas dan gagasan pembaruan regulasi HAM, termasuk rencana pembentukan unit penyidikan pelanggaran HAM berat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya benar-benar surprise karena saya sebagai aktivis hak asasi manusia dan komunitas civil society, begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa kementerian, apa yang sedang digagas oleh kami yaitu Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan dari Bapak Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," kata Pigai ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia menyebut, dukungan dari Jaksa Agung menjadi langkah maju dalam penguatan kelembagaan penegakan HAM di Indonesia.

Pigai menilai, tidak banyak negara yang memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga nasional HAM.

“Indonesia sekarang kita akan adakan (penyidik pelanggaran HAM berat) di dalam undang-undang. Saya pikir itu saya apresiasi Bapak Jaksa Agung dan kami akan masukkan unit penyidikan pelanggaran HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Pigai menjelaskan, jika revisi UU HAM disahkan, penyidik pelanggaran HAM berat di Komnas HAM akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kejaksaan Agung.

Menurut dia, pengaturan teknis mengenai kewenangan dan pelaksanaan fungsi penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini harus juga kita lakukan perubahan undang-undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berat," terangnya.

Akan diusulkan pada 2027

Ia menyebut, revisi UU Pengadilan HAM tersebut direncanakan akan diusulkan pada 2027 setelah revisi UU HAM rampung.

Sementara itu, ST Burhanuddin menegaskan, pembahasan teknis mengenai mekanisme dan sumber penyidik masih akan dibahas lebih lanjut.

“Nanti teknisnya nanti. Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat undang-undang HAM baru, itu dulu. Jadi kalau teknisnya nanti," ujar Burhanuddin.