Komnas HAM Desak Proses Hukum Transparan untuk Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons terkait Anggota Brimob, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri terkait kasus penganiayaan terhadap siswa hingga meninggal dunia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai kasus tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui sanksi etik saja.
Melainkan perlu adanya proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap Bripda MS yang saat ini telah berstatus tersangka tersebut.
"Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu," tegas Anis, Selasa (24/2/2026).
"Kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," imbuhnya.
Ia menekankan, hak hidup merupakan HAM yang fundamental sehingga tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain itu, anak merupakan subjek hukum yang dilindungi, di mana negara mempunyai kewajiban untuk menjamin perlindungannya.
Pihaknya menilai, internalisasi nilai-nilai hak asasi harus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan, mengingat Polri memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara.
Anis juga meminta atensi serius dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, lantaran peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi.
"Ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas," tandasnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Sanksi tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.




