Kepala BRIN Tegaskan Kewajiban Periset Bekerja di Pusat Riset Mulai 2025
Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengumumkan bahwa mulai awal tahun 2025, seluruh periset diharuskan untuk bekerja di lokasi pusat riset masing-masing. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada hari Rabu.
Tri Handoko menjelaskan bahwa BRIN tidak memaksa peneliti dan periset dari kementerian atau lembaga lain untuk bergabung, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Dari total sekitar 8.000 periset yang ada setelah penggabungan berbagai lembaga riset menjadi BRIN, terdapat sekitar 1.800 periset yang berdomisili di luar kawasan sains dan teknologi.
“Sebagai bentuk kompensasi dan masa transisi bagi periset yang domisilinya jauh dari homebase organisasi riset dan pusat riset, kami mengizinkan mereka untuk memanfaatkan skema work from anywhere, sehingga mereka tidak harus langsung pindah,” ungkapnya.
BRIN memiliki sembilan kawasan sains dan teknologi yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Serpong, Cibinong, Bandung, Jakarta, Surabaya, Gunung Kidul, Tanjung Bintang, Lombok Utara, dan Rumpin. Selain itu, terdapat dua kawasan sains di Rancabungur dan Tarogong.
Mulai 1 Januari 2025, BRIN mewajibkan periset untuk memenuhi ketentuan work from office (WFO) di homebase pusat riset mereka minimal dua hari dalam seminggu. Tri Handoko menekankan bahwa istilah 'penarikan periset ke pusat' tidak tepat, karena lokasi pusat riset BRIN tidak hanya terpusat di Jakarta dan sekitarnya.
Kewajiban tersebut diberlakukan karena BRIN telah melengkapi setiap lokasi dengan fasilitas yang memadai, mengingat tidak mungkin untuk membangun laboratorium di setiap lokasi domisili periset. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembentukan center of excellence yang dapat meningkatkan kepakaran dan keahlian, serta menjadi pusat pengetahuan.
“Ada opsi bagi periset untuk dimutasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” tambahnya.




