Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Maluku
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Maluku

Sentra News Day - RRI.CO.ID,Ambon - Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang(Yos Nggarang), menjenguk salah satu korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Brigda MS, yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara. Korban yang dijenguk adalah NK (15), kakak dari siswa MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya pada 19 Februari 2026.

Kementerian HAM hadir sebagai wujud kehadiran negara, khususnya dalam hal pelindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.“Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikanadanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orangtua,yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ujar Yos Nggarang.

Yos Nggarang menjenguk korban NK (15) yang dirawat di Rumah Sakit Tingkat II Prof. J.A. Latumeten, Ambon, pada Rabu (25/2) siang. Ia didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan (PDK), termasuk

Koordinator PDK Wilayah Kerja Maluku Kementerian HAM. Kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadiran tersebut bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan hak-haknya dipulihkan

Pada kesempatan tersebut, Yos Nggarang berbicara langsung dengan NK yang sedang menjalani perawatan akibat cedera berat pada tangan kanannya yang mengalami patah tulang. NK berharap dapat segera pulih dan kembali bersekolah. Dalam kesempatan yang sama, Yos Nggarang menyampaikan keprihatinan mendalam dan belasungkawa atas kejadian tragis ini kepada kedua orang tua AT dan NK.