Kemensos Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
Kaltimtoday.co - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali. Kebijakan ini diambil agar pasien tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo menyatakan pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses reaktivasi peserta PBI yang membutuhkan terapi cuci darah rutin.
Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kronis tidak boleh terganggu akibat perubahan status kepesertaan. Ia menegaskan rumah sakit tetap wajib memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan tindakan medis mendesak.
Agus menambahkan, peserta yang sebelumnya diblokir akan segera diaktifkan kembali, terutama mereka yang sudah menjalani perawatan dan membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui Dinas Sosial setempat.
Peserta dapat mendatangi Dinas Sosial secara langsung atau meminta bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun klinik untuk menghubungkan proses pengajuan aktivasi kembali. Selanjutnya, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kemensos guna melakukan verifikasi data sebelum kepesertaan kembali diaktifkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan status sejumlah peserta PBI dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Kepesertaan yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kemensos mencatat proses pembaruan data telah berjalan sejak 2025, dan sekitar 25.000 peserta yang memenuhi kriteria sudah diaktifkan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Peserta yang terbukti masih memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetap berpeluang mendapatkan kembali status PBI.
Rizzky menegaskan pemerintah bertanggung jawab memastikan pembiayaan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap terpenuhi, termasuk bagi mereka yang ditetapkan pemerintah daerah layak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.




