Sentra News Day - SATUMEDIA.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 guna memperkuat kewaspadaan terhadap penyakit campak, khususnya di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah ini diambil setelah lonjakan kasus disertai Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai daerah.
Data hingga pekan ke-11 tahun 2026 menunjukkan terdapat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi. Jumlah kasus yang sempat menyentuh 2.740 di awal tahun kini menurun menjadi 177 kasus, meski pemerintah menilai kondisi tersebut tetap perlu diwaspadai.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, mengatakan tenaga kesehatan berada pada posisi paling rentan karena tingginya frekuensi kontak dengan pasien.
“Risiko penularan di fasilitas pelayanan kesehatan cukup tinggi. Karena itu, seluruh tenaga medis perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perlindungan diri berjalan optimal,” ujarnya.
Sebagai respons, Kemenkes telah mengintensifkan program imunisasi melalui Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan fokus pada anak usia 9 hingga 59 bulan.
Namun, Kemenkes menekankan bahwa upaya tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan di fasilitas kesehatan. Rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diminta melakukan skrining dan triase lebih dini, menyediakan ruang isolasi, menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperketat pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga kesehatan diimbau disiplin menjalankan protokol serta segera melapor jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Pelaporan cepat menjadi kunci agar penanganan bisa segera dilakukan dan penularan tidak meluas,” kata Andi.
Dalam edaran tersebut, Kemenkes juga mewajibkan setiap kasus suspek campak dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyebaran campak dapat ditekan sekaligus memastikan tenaga kesehatan tetap terlindungi dalam menjalankan tugas di garis depan layanan kesehatan.*