Kemendagri Ingatkan Pemda Agar APBD 2025 Selaras dengan Kebijakan Pusat
Sumber Foto: ANTARA News
Pusat Update

Kemendagri Ingatkan Pemda Agar APBD 2025 Selaras dengan Kebijakan Pusat

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat. Penegasan ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan bersamaan dengan Webinar Series Keuangan Daerah di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 harus mengacu pada alokasi TKD sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Fatoni menyebutkan bahwa Kemendagri bersama Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pelaksanaan TKD untuk tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan anggaran TKD tersebut.

Fatoni menguraikan langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran, antara lain:

  • Mencadangkan sebagian TKD untuk pembangunan infrastruktur, yang mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, serta dana tambahan untuk infrastruktur.
  • Memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang tetap, termasuk langganan daya dan jasa serta belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
  • Fokus pada Dana Desa untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
  • Menetapkan besaran TKD yang dicadangkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
  • Memungkinkan alokasi ulang dari TKD sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2025 dalam aspek pendapatan dan belanja daerah. Ia mengharapkan pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Prosedur penyesuaian ini melibatkan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian informasi kepada pimpinan DPRD. Untuk daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sedangkan bagi yang tidak melakukan perubahan, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).