Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Korupsi Pusat Data Nasional
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Pusat Update

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Korupsi Pusat Data Nasional

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional (PDNS). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas yang melibatkan total 70 saksi hingga saat ini.

Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, menyatakan bahwa di antara tujuh saksi yang diperiksa terdapat pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, Bani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pejabat yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara ini. Sekitar 70 orang saksi, ahli, serta dokumen-dokumen terkait masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025. Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan nilai mencapai Rp 958 miliar. Diduga, ada pengondisian dalam pemilihan pemenang kontrak antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta, yaitu PT AL.

Pada tahun 2020, PT AL ditetapkan sebagai pemenang kontrak senilai Rp 60,3 miliar, diikuti dengan kontrak yang lebih besar pada tahun 2021 senilai Rp 102,6 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2022, diduga kembali terjadi pengondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan nilai kontrak Rp 188,9 miliar.

Proses pengondisian ini berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024, di mana PT AL berhasil memenangkan proyek komputasi awan dengan nilai kontrak sebesar Rp 350,9 miliar dan Rp 256,5 miliar. Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301, yang merupakan standar internasional untuk manajemen kontinuitas bisnis.

Selain itu, penunjukan pemenang proyek diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diperlukan sebagai syarat penawaran. Hal ini menyebabkan terjadinya serangan ransomware pada Juni 2024, yang mengakibatkan beberapa layanan tidak dapat digunakan dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos.

Anggaran pelaksanaan PDNS yang mencapai Rp 959,4 miliar diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Beberapa barang bukti, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah, bangunan, dan barang bukti elektronik, telah disita dalam proses penyidikan ini.