Kebijakan Penonaktifan Peserta JKN: Ancaman Akses Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
Sumber Foto: Kompasiana.com
Nasional

Kebijakan Penonaktifan Peserta JKN: Ancaman Akses Kesehatan bagi Masyarakat Miskin

Politik & Hukum

Negara, Iuran dan Nyawa: Menimbang Arah Jaminan Kesehatan Nasional (oleh : Retri Aulia, S.Pd)

15 Februari 2026 07:18 Diperbarui: 15 Februari 2026 07:19 47 0 0

+

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lihat foto

Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026 memantik kegelisahan publik. Kebijakan yang disebut sebagai bagian dari pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial itu, sebagaimana disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, diklaim bertujuan meningkatkan akurasi kepesertaan. Secara administratif, langkah ini mungkin terdengar wajar. Namun bagi warga miskin, dampaknya tidak sesederhana pembaruan angka di sistem.

Ajat (37), pedagang es keliling, terpaksa membatalkan jadwal cuci darahnya karena status kepesertaannya mendadak nonaktif. Selama 11 tahun ia rutin menjalani pengobatan tanpa kendala. Kini, satu perubahan data membuat akses hidupnya terhenti. Bagi orang seperti Ajat, kartu BPJS bukan sekadar identitas administratif, melainkan penopang keberlangsungan hidup.

Pihak BPJS menyatakan bahwa peserta terdampak dapat mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu. Di atas kertas, mekanisme ini tampak solutif. Namun persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya jalur reaktivasi. Banyak warga baru mengetahui status nonaktifnya justru saat hendak berobat. Dalam kondisi sakit, ketidakpastian administratif bukan hanya menyulitkan, tetapi berisiko pada keselamatan jiwa.

Peristiwa ini menunjukkan rapuhnya posisi masyarakat miskin dalam sistem jaminan kesehatan berbasis kepesertaan. PBI-JK memang dirancang agar iuran masyarakat miskin ditanggung negara melalui skema JKN. Namun secara struktur, sistem ini tetap bergantung pada status administratif yang aktif. Ketika data diperbarui dan jutaan nama dicoret sekaligus, akses kesehatan pun ikut terhenti. Hidup manusia akhirnya tunduk pada validasi sistem.

Masalahnya juga berakar pada basis data kemiskinan yang digunakan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sering kali belum mampu menangkap dinamika kemiskinan sektor informal. Pedagang keliling, buruh harian, atau tukang parkir mungkin tidak selalu tercatat sebagai "miskin" secara statistik, padahal hidup dalam kerentanan ekonomi yang nyata. Kemiskinan bukan sekadar soal garis angka, tetapi soal ketidakpastian pendapatan dan risiko jatuh miskin sewaktu-waktu.

Polemik ini bukan sekadar soal kesalahan teknis atau kekeliruan data. Ia menyentuh paradigma pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme modern. Dalam sistem ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator dan fasilitator. Skema JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menggunakan model asuransi sosial. Pembiayaan layanan kesehatan bertumpu pada iuran peserta yang dikumpulkan secara kolektif. Negara memang membayar iuran bagi kelompok miskin, tetapi fondasi sistemnya tetap berbasis kontribusi.

Kapitalisasi kesehatan merujuk pada kondisi ketika layanan kesehatan diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan dan diarahkan untuk meraih keuntungan finansial, bukan sebagai hak mendasar yang wajib dijamin oleh negara. Situasi ini muncul saat prinsip-prinsip kapitalisme diterapkan dalam sektor kesehatan, sehingga peran pihak swasta menjadi dominan. Dampaknya, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan kerap menjadi mahal dan tidak merata, sementara pemenuhan kebutuhan berobat sangat ditentukan oleh kemampuan ekonomi individu, bukan oleh tanggung jawab penuh pemerintah.

Dalam kerangka kapitalisme, negara cenderung berfungsi sebatas pembuat aturan dan penyedia fasilitas pendukung. Negara tidak secara langsung memastikan setiap warga benar-benar dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Kehadiran BPJS Kesehatan kemudian dipandang sebagai bentuk jaminan negara terhadap kesehatan rakyat, meskipun dalam praktiknya sistem tersebut tetap berbasis kepesertaan dan mekanisme pembiayaan tertentu.

Di tengah beratnya beban masyarakat untuk membayar iuran layanan kesehatan setiap bulan, negara justru memberi ruang yang semakin luas bagi pihak swasta untuk menguasai sektor kesehatan. Mulai dari industri farmasi, produksi dan distribusi alat kesehatan, hingga jaringan apotek dan rumah sakit, semuanya semakin didominasi oleh kepentingan kapital.

Berbeda bagaimana dalam perspektif Islam kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) termasuk tujuan utama syariat. Negara tidak menyerahkan urusan vital ini pada mekanisme iuran atau kalkulasi efisiensi. Ia bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.

HALAMAN :

1

2

LIHAT SEMUA

Mohon tunggu...

Lihat Politik & Hukum Selengkapnya

Beri Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

KIRIM

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

TAG

politikhukum

kesehatan

negara

sistem

politik

vox pop

hukum