Sentra News Day - KOMPAS.com – Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah dinilai berpotensi menahan laju pengembangan properti, khususnya sektor perumahan.
Hal ini terjadi apabila kriteria lahan sawah dilindungi (LSD) tidak segera diperjelas.
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Regulasi tersebut mengamanatkan penyusunan roadmap penetapan peta LSD di seluruh Indonesia.
Namun di lapangan, implementasi beleid ini disebut mulai berdampak terhadap proses perizinan proyek perumahan di berbagai daerah.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengatakan kebijakan LSD berpotensi memicu terhambatnya perizinan proyek anggota REI.
"Di Rakernas REI pada Desember lalu, ada 16 DPD yang mengeluhkan perizinan terhambat dengan nilai proyek lebih dari Rp 34 triliun dan luas lahan hampir 6.200 hektare," ujar Bambang mengutip pemberitaan KONTAN, Selasa (3/3/2026).
Berpotensi ganggu target 3 juta rumah
Menurut Bambang, persoalan kriteria lahan sawah dilindungi harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu target pembangunan 3 juta rumah yang tengah digenjot pemerintah.
"Penghentian perizinan lahan yang dianggap area LSD perlu dievaluasi supaya target 3 juta rumah tetap tercapai," tegasnya.
Ia menilai, ketidakjelasan kriteria LSD menjadi persoalan utama. Sejumlah lahan milik pengembang disebut dikategorikan sebagai kawasan hijau hanya berdasarkan citra satelit, tanpa verifikasi kondisi riil di lapangan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dalam merencanakan investasi dan pembangunan proyek perumahan.
REI mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah guna memperjelas peta serta kriteria LSD.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan perlindungan lahan sawah tetap berjalan tanpa menghambat sektor properti, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat.
Di satu sisi, pengendalian alih fungsi lahan sawah diperlukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Namun di sisi lain, sektor perumahan juga menjadi kebutuhan mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan backlog hunian yang masih tinggi.
Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah segera memperjelas batasan dan mekanisme penetapan lahan sawah dilindungi agar kepastian hukum tetap terjaga dan target pembangunan rumah nasional tidak terganggu.