Pemerintah Israel telah menyetujui rencana kontroversial untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara”. Kebijakan ini akan berlaku jika warga Palestina gagal membuktikan kepemilikan atas tanah mereka, sebuah langkah yang segera memicu kecaman regional dan tuduhan “aneksasi de facto”.
Israel berencana mengubah status lahan di Tepi Barat menjadi ‘properti negara’.
Langkah ini memicu tuduhan bahwa Israel melakukan aneksasi de facto atas wilayah tersebut.
Kebijakan ini mengharuskan warga Palestina untuk membuktikan kepemilikan atas tanah mereka.
Tindakan Israel ini menuai kecaman dari berbagai pihak di tingkat regional dan internasional.
Tepi Barat adalah wilayah yang statusnya disengketakan dalam konflik Israel-Palestina.
Rencana tersebut memaksa warga Palestina untuk menghadapi rintangan hukum yang rumit, terutama setelah puluhan tahun pendudukan dan pengungsian yang terus-menerus. Situasi ini diperparah dengan berlanjutnya ekspansi permukiman Yahudi di wilayah tersebut.
Nida Ibrahim, koresponden Al Jazeera, menyoroti dampak kebijakan ini. “Apa artinya ini bagi masa depan tanah Palestina?” ujarnya, menggarisbawahi kekhawatiran mendalam akan implikasi jangka panjang terhadap hak-hak kepemilikan tanah dan kedaulatan Palestina.
Pada 11 Februari 2026, seorang wanita Palestina terlihat bereaksi di tengah puing-puing rumahnya yang dihancurkan oleh pasukan Israel di desa Beit Awwa, barat daya Tepi Barat yang diduduki. Insiden ini, sebagaimana catatan Mureks menunjukkan, menambah daftar panjang penghancuran properti yang dialami warga Palestina.