DIY Terapkan Pembatasan Izin Tambang untuk Lindungi Lingkungan dan Budaya
Sosial

DIY Terapkan Pembatasan Izin Tambang untuk Lindungi Lingkungan dan Budaya

Sentra News Day - YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah DI Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas dalam mengatur aktivitas pertambangan dengan mempersempit ruang izin yang diberikan kepada para pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertambangan yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD DIY. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menekan risiko eksploitasi sumber daya alam sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan nilai sosial budaya masyarakat.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan bahwa pengelolaan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, praktik pertambangan harus dijalankan dengan prinsip good mining practice yang menempatkan konservasi dan tanggung jawab sosial sebagai landasan utama. Sultan menegaskan bahwa pertambangan sejatinya memiliki dampak luas, bukan hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kehidupan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus diarahkan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan.

Dalam aturan baru tersebut, sejumlah ketentuan penting diperkenalkan. Aktivitas tambang dilarang dilakukan di tanah Kasultanan dan Kadipaten yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi. Selain itu, setiap perusahaan tambang diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum izin diberikan, sehingga warga dapat memahami potensi dampak maupun manfaat dari kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, reklamasi pascatambang menjadi keharusan yang harus disertai jaminan, agar lahan bekas tambang dapat kembali produktif dan tidak dibiarkan rusak. Pemerintah juga menekankan pentingnya pemantauan sejak tahap eksplorasi, sehingga potensi kerusakan bisa diantisipasi lebih awal.

Ketua Panitia Khusus Raperda, Aslam Ridlo, menjelaskan bahwa pembatasan izin menjadi fokus utama dalam regulasi ini. Menurutnya, izin yang terlalu panjang dan luas berisiko mempercepat habisnya sumber daya alam, terutama di wilayah sungai yang rentan terhadap eksploitasi berlebihan. Karena itu, durasi dan luasan izin akan dikontrol lebih ketat. Salah satu langkah konkret adalah pembatasan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Jika secara nasional batas maksimal mencapai 50 hektar, di DIY ditetapkan hanya 5 hektar. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik monopoli sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil agar dapat berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Menurut Aslam, luasan 50 hektar berpotensi menciptakan dominasi oleh segelintir pihak, sehingga pengurangan menjadi 5 hektar dianggap lebih adil dan sesuai dengan karakteristik daerah.

You can share this post!