Indonesia Siapkan Penyidik Pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia jauh lebih maju dari negara lain karena tak lama lagi akan memiliki penyidik pelanggaran HAM berat di Komnas HAM.
Hal itu disampaikan Pigai usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jumat (20/2/2026).
“Contoh bahwa Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain karena bagaimana bisa lembaga hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu Indonesia di mana ada unit penyidikan," kata Pigai, saat ditemui di Kejagung, Jumat.
Menurut dia, pembentukan unit penyidikan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang HAM yang tengah digagas pemerintah.
Pigai menilai, langkah tersebut menandakan kemajuan besar bagi Indonesia dalam penguatan sistem penegakan HAM.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan, India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar dia.
Eks Komisioner Komnas HAM itu juga mengaitkan rencana tersebut dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun bangsa yang bermartabat, berperadaban humanisme, demokrasi, dan perdamaian.
Pigai mengatakan, penyidik pelanggaran HAM berat nantinya akan mendapatkan pendidikan dari Kejagung.
"Dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang akan dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," tutur dia.
Pengaturan teknis terkait kewenangan dan pelaksanaan fungsi penyidikan akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Pigai, revisi UU Pengadilan HAM akan diusulkan pada 2027, setelah revisi UU HAM selesai dibahas.




