Indeks SRI-KEHATI 2026: Kriteria dan Daftar Emiten Berkelanjutan
SAHAM
by - 03 Feb 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.
Indeks saham itu tidak melulu IDX30, IDX80, atau LQ45 saja. Ada juga indeks saham yang menjadikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan sebagai pertimbangan penting. Indeks tersebut dinamakan Indeks SRI-KEHATI.
Langsung saja simak apa saja kriteria emiten supaya bisa masuk indeks ini dan daftar Indeks SRI-KEHATI pada tahun 2026 ini!
Apa Itu Indeks SRI-KEHATI?
Indeks SRI-KEHATI adalah indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berisikan 25 emiten dengan kinerja baik dalam aspek Sustainable and Responsible Investment (SRI) serta praktik Environmental, Social, and Governance (ESG).
Artinya, emiten yang masuk ke indeks SRI-KEHATI ini adalah mereka yang sangat memperhatikan lingkungan, sosial, dan tata kelolanya. Sebut saja hal-hal seperti pengelolaan limbah, pengendalian emisi dan polusi, efisiensi energi dan air, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan akan mereka awasi sebaik-baiknya dalam praktik bisnisnya.
Indeks ini diluncurkan pada 8 Juni 2009 melalui kerja sama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). Itulah kenapa nama indeks ini SRI-KEHATI, yang merupakan gabungan dari aspek Sustainable and Responsible Investment (SRI) dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).
Tujuan indeks SRI-KEHATI ini adalah mendorong praktik bisnis berkelanjutan sekaligus menyediakan acuan investasi yang bertanggung jawab bagi investor. Ke-25 saham pilihan yang masuk indeks ini dianggap telah memenuhi standar keberlanjutan sekaligus memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang memadai.
Pihak yang melakukan evaluasi Indeks SRI-KEHATI adalah BEI dan Yayasan KEHATI. Evaluasi Indeks SRI-KEHATI dilakukan 2x dalam setahun, biasanya pada bulan April dan Oktober.
Baca Juga: 41 Saham Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di BEI
Tujuan Dibentuknya Indeks SRI-KEHATI
Pembentukan Indeks SRI-KEHATI memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Mendorong perusahaan menerapkan praktik bisnis berkelanjutan
Menjadi benchmark investasi berbasis ESG di pasar modal Indonesia
Memberikan alternatif indeks bagi investor jangka panjang
Mendukung pertumbuhan pasar modal yang berwawasan lingkungan dan sosial
Singkatnya, indeks ini menjembatani kepentingan antara keuntungan finansial dan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat. Selain itu, juga menjadi patokan bagi investor yang berkeinginan investasi di emiten ramah lingkungan.
Kriteria Emiten yang Bisa Masuk Indeks SRI-KEHATI
Ingat bahwa tidak semua saham bisa masuk ke dalam Indeks SRI-KEHATI. Ke-25 emiten yang masuk daftar harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, baik dari sisi finansial maupun non-finansial.
1. Kriteria Umum
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Memiliki kapitalisasi pasar dan likuiditas perdagangan yang baik
Tidak sedang terkena sanksi berat dari regulator
2. Kriteria Lingkungan (Environmental)
Pengelolaan limbah dan emisi
Efisiensi energi dan penggunaan sumber daya alam
Komitmen terhadap pelestarian lingkungan
Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan
Perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk terkait pencemaran lingkungan jelas saja berpotensi gugur dari seleksi.
3. Kriteria Sosial (Social)
Perlindungan hak tenaga kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Hubungan dengan masyarakat sekitar
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
4. Kriteria Tata Kelola Perusahaan (Governance)
Transparansi laporan keuangan
Independensi dewan komisaris
Struktur manajemen yang akuntabel
Praktik anti-korupsi dan kepatuhan hukum
Perusahaan dengan tata kelola yang lemah berisiko dikeluarkan dari indeks meskipun kinerja keuangannya baik.
5. Kriteria Negatif (Negative Screening)
Indeks SRI-KEHATI juga menerapkan penyaringan negatif, di mana emiten akan dikecualikan jika bergerak di sektor:
Senjata
Rokok dan produk tembakau
Alkohol
Pornografi
Perjudian
Lagipula, sudah jelas ‘kan bahwa sektor-sektor tersebut sangat berlawanan dengan konsep ramah lingkungan.
Baca Juga: 8 Negara Penghasil Timah Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk 3 Besar!
Daftar Indeks SRI-KEHATI (Update 2026)
Berikut ke-25 emiten yang masuk daftar Indeks SRI-KEHATI periode 2 Maret sampai 29 Mei 2026. Klik kode saham untuk mengetahui harga saham terbarunya.
No.
Kode Saham
Nama Emiten
Sektor
1
ANTM
Aneka Tambang Tbk.
Pertambangan
2
ASII
Astra International Tbk.
Multisektor
3
AVIA
Avia Avian Tbk.
Barang Baku
4
BBCA
Bank Central Asia Tbk.
Perbankan
5
BBNI
Bank Negara Indonesia (Persero)
Perbankan
6
BBRI
Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Perbankan
7
BBTN
Bank Tabungan Negara (Persero)
Perbankan
8
BMRI
Bank Mandiri (Persero)
Perbankan
9
DSNG
Dharma Satya Nusantara Tbk.
Agroindustri
10
EMTK
Elang Mahkota Teknologi Tbk.
Teknologi
11
ICBP
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Barang Konsumen Primer
12
INDF
Indofood Sukses Makmur Tbk.
Barang Konsumen Primer
13
INTP
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Barang Baku
14
JSMR
Jasa Marga (Persero)
Infrastruktur
15
KLBF
Kalbe Farma Tbk.
Kesehatan
16
MTEL
Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Infrastruktur
17
PGAS
Perusahaan Gas Negara Tbk.
Energi
18
PGEO
Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Energi
19
POWR
Cikarang Listrindo Tbk.
Infrastruktur
20
PWON
Pakuwon Jati Tbk.
Property & Real Estate
21
SIDO
Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk.
Kesehatan
22
SMGR
Semen Indonesia (Persero)
Barang Baku
23
SSMS
Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
Agroindustri
24
UNTR
United Tractors Tbk.
Industri
25
UNVR
Unilever Indonesia Tbk.
Barang Konsumen Primer
Baca Juga: 70 Emiten yang Delisting Pada 2025, Ada Apa Saja?
Minat Berinvestasi Pada Saham Indeks SRI-KEHATI?
Nah, Indeks SRI-KEHATI merepresentasikan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Indeks ini tidak hanya mempertimbangkan kinerja saham, tetapi juga aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.
Indeks ini cocok dijadikan acuan bagi investor jangka panjang yang ingin mengombinasikan keuntungan finansial dan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat.
Semua saham yang berada di indeks SRI-KEHATI tersebut bisa diinvestasikan melalui aplikasi InvestasiKu yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Share this article via :
Related Post
Employee Stock Ownership Plan (ESOP): Pengertian, Jenis, Mekanisme, dan Contohnya di Indonesia
artikel | 03 Feb 2026
Kenapa Emas Disebut Safe Haven? Ini Penjelasan Lengkap & Buktinya
artikel | 03 Feb 2026
7 Negara Teraman untuk Pensiun, Mana Saja?
artikel | 03 Feb 2026
Junk Bonds alias Obligasi Sampah, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?
artikel | 03 Feb 2026
Bond Vigilantes: Pengertian, Alasan Muncul, dan Contoh Kasusnya
artikel | 03 Feb 2026
Kenapa Perusahaan Menerbitkan Obligasi? Ini Alasan dan Perbandingannya dengan Saham
artikel | 03 Feb 2026
#YukInvestasiKu For Better Tomorrow
Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : [email protected]
WhatsApp : +6282260904080
Investasi
Saham
Obligasi
Reksa Dana
Rencana Keuangan
Kamus Investasi
Pengumuman
Eduvest
Artikel
Podcast
Video
Event
Bantuan
FAQ
Tentang Kami
Disclaimer
Kebijakan Privasi
Mitigasi Resiko
Komitmen Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)
Laporan Wistleblowing Sistem
©2026 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan




