IKPI dan APERSI Sinergikan Edukasi Pajak untuk Sektor Properti
Lifestyle

IKPI dan APERSI Sinergikan Edukasi Pajak untuk Sektor Properti

Beranda

Profil

Tentang Kami

Peraturan Perkumpulan

Peraturan

Pendidikan

PPL

Kerja Sama

USKP

MENUMENU

Beranda

Profil

Tentang Kami

Peraturan Perkumpulan

Peraturan

Pendidikan

PPL

Kerja Sama

USKP

IKPI Pengda DKJ dan APERSI Perkuat Sinergi Pajak Sektor Properti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menggelar sosialisasi perpajakan pada Jumat (13/2/2026) bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas literasi perpajakan ke sektor properti yang memiliki kompleksitas transaksi cukup tinggi.

Ia memperkenalkan kapasitas organisasi IKPI yang memiliki 13 Pengurus Daerah dan 46 Cabang dengan sekitar 7.600 anggota di seluruh Indonesia.

Tan Alim juga menjelaskan bahwa IKPI memiliki tiga tingkatan sertifikasi A, B, dan C yang menjamin kompetensi layanan profesional konsultan pajak.

Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini secara daring, didukung enam pengurus IKPI DKJ.

Menurutnya, sektor properti membutuhkan pemahaman mendalam terhadap perubahan sistem pelaporan agar tetap menjaga kepatuhan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara asosiasi profesi dan dunia usaha.

Edukasi ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2026. (bl)

Alamat

Alamat Utama :

Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No. 3B

Pejaten Barat - Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Pusdiklat :

Graha Mas Fatmawati Blok B4-5 Cipete Utara,

Kec. Keb. Baru Jl. Fatmawati Raya

Jakarta Selatan 12410

[email protected]

Tautan Cepat

Masuk

Berita

Tautan

Mahkamah Agung

Pengadilan Pajak

Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Bea & Cukai

AOTCA

Copyright © 2020 - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

You can share this post!