Sentra News Day - JAKARTA, KOMPAS.com - Bogor menjadi kawasan primadona untuk perumahan subsidi karena ketersediaan lahan yang masih luas dengan harga terjangkau, hingga kemudahan akses transportasi menuju pusat Kota Jakarta.
Adapun harga rumah subsidi telah diatur pemerintah dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan aturan tersebut, harga jual maksimal rumah subsidi di Bogor adalah sebesar Rp 185 juta.
Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Cicilan Rp 500.000 per Bulan
Sementara pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.
Skema tersebut berlaku untuk pembelian rumah subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
FLPP merupakan fasilitas yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak.
Melalui skema tersebut, cicilan rumah subsidi diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan.
Perpanjangan masa cicilan diharapkan dapat memperluas akses MBR untuk memiliki rumah pertama.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tenor yang lebih panjang akan membuat kemampuan bayar masyarakat meningkat sehingga semakin banyak calon penerima yang memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan.
"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru, Rabu (24/06/2026).
Menurut BP Tapera, skema tersebut memungkinkan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2,8 juta per bulan untuk memiliki rumah subsidi.
Dalam usulan tersebut, suku bunga tetap KPR subsidi tidak mengalami perubahan, yakni sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa pembiayaan.
Dengan demikian, debitur tidak akan terdampak perubahan suku bunga selama masa kredit.
Usulan perpanjangan tenor hingga 40 tahun mendapat dukungan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait. Menurut dia, inovasi pembiayaan diperlukan agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses rumah layak huni.
"Ada target besar yang harus kita capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah," kata politikus Partai Gerindra itu.
Pemerintah juga menyoroti pengembangan rumah susun sebagai salah satu solusi penyediaan hunian di kawasan perkotaan. Tengah disiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.