DPRD Kaltim Dorong PT Tri Tunggal Sentra Buana Penuhi Perjanjian TBS
Sumber Foto: ANTARA News
Sentra Hari

DPRD Kaltim Dorong PT Tri Tunggal Sentra Buana Penuhi Perjanjian TBS

Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengadakan pertemuan untuk membahas perjanjian antara Koperasi Mekar Sejahtera dan PT Tri Tunggal Sentra Buana terkait pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah disepakati sejak 2017. Pertemuan ini berlangsung di Samarinda dan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara dan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi perkembangan pembayaran TBS antara kedua pihak. Koperasi Mekar Sejahtera, yang terdiri dari 511 petani plasma, meminta kepada PT Tri Tunggal Sentra Buana untuk memenuhi komitmen dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani.

Menurut Nidya, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengikuti harga standar penetapan TBS yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS kelapa sawit Kaltim. Hal ini menjadi salah satu alasan utama petani meminta mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil.

“Para petani memohon agar pihak perusahaan dapat mengikuti harga standar yang telah ditetapkan, dan juga mengembalikan selisih harga TBS yang merugikan mereka,” ungkapnya.

Komisi II DPRD Kaltim juga memberikan rekomendasi agar jika perusahaan melakukan wanprestasi, maka harus dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan. Sanksi tersebut dapat berupa surat teguran, pemberhentian produksi sementara, hingga pencabutan izin produksi jika wanprestasi berkaitan dengan substansi kesepakatan.

Nidya menyoroti ketidakhadiran pihak manajemen PT Tri Tunggal Sentra Buana dalam rapat tersebut, dan menyatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. “Kami ingin mencapai win-win solution agar bisnis tetap berjalan dan pihak koperasi tidak dirugikan,” tutupnya.