DPR Usulkan Jaminan BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM
Sumber Foto: PRFM News
Hukum

DPR Usulkan Jaminan BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM

Sentra News Day - BANDUNG, PRFMNEWS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban berbagai bentuk kekerasan, terutama korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Usulan tersebut disampaikannya usai kunjungan kerja reses bertema “Pengawasan Implementasi Reformasi Sistem Hukum dan HAM” di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Rieke, jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, bukan sekadar bantuan sukarela. Ia merujuk Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas jaminan sosial.

“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Rieke, dikutip prfmnews.id dari laman DPR.

Rieke menilai, pemulihan korban belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih terdapat korban yang belum memperoleh akses jaminan kesehatan secara layak.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus justru LPSK yang membantu menanggung iuran kepesertaan BPJS korban. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum optimalnya tanggung jawab negara dalam skema pemulihan yang berkelanjutan.

“Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka. Ini tentu tidak boleh terus terjadi,” katanya.