DPR Soroti Transparansi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat
Sumber Foto: Kompas.tv
Nasional

DPR Soroti Transparansi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara transparan. Menurutnya, kenaikan iuran pun harus disertai reformasi tata kelola yang menyeluruh.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, kenaikan iuran seharusnya tidak dipandang sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, rencana penyesuaian iuran perlu ditempatkan dalam kerangka besar menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Lebih lanjut, Edy mengakui defisit pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat beberapa tahun terakhir. Peningkatan itu terjadi karena tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan.

Edy menuturkan, defisit pembiayaan JKN meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024. Pada 2025, defisit diperkirakan mencapai Rp14 triliun, sehingga muncul rencana menaikkan iuran.

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” kata Edy di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Edy menekankan persoalan defisit pembiayaan JKN jangan hanya direspons dengan kenaikan iuran tanpa evaluasi menyeluruh. Ia meminta pihak terkait bersikap terbuka dan melakukan analisis aktuaria yang dapat diuji secara publik.

Edy juga menyoroti aspek regulasi yang menurutnya belum dijalankan optimal. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.

“Faktanya iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy dikutip Antara.

Apabila kenaikan iuran tetap dijalankan, Edy menilai langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.

“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri," katanya.

Sementara itu, untuk peserta mandiri, Edy menilai kenaikan iuran belum tepat dilakukan. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan dan janji penghapusan tunggakan iuran yang disampaikan pemerintah sejak Oktober 2025 belum terealisasi.