Debat Terbuka Pigai dan Uceng: Diskusi Kritis tentang Pemahaman HAM
Sumber Foto: Beritabaru.co
Hukum

Debat Terbuka Pigai dan Uceng: Diskusi Kritis tentang Pemahaman HAM

Sentra News Day - Berita Baru, Jakarta – Polemik pemahaman hak asasi manusia (HAM) antara Menteri HAM Natalius Pigai dan Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar kian memanas. Adu gagasan yang bermula dari perdebatan di media sosial X itu kini berujung pada wacana debat terbuka yang direncanakan disiarkan secara langsung di televisi nasional.

Perdebatan mencuat setelah Pigai menyampaikan bahwa pemahamannya tentang HAM telah terbangun sejak usia lima tahun, ketika ia hidup di wilayah konflik Papua. Pernyataan itu memantik respons dari Zainal—yang akrab disapa Uceng —melalui unggahan Instagram pada Rabu (25/2/2026). Dalam unggahannya, Uceng menyinggung klaim tersebut dengan mengutip pandangan filsuf Islam klasik Al-Ghazali, yang menekankan pentingnya refleksi dan pengujian atas pengetahuan.

Pigai tak tinggal diam. Melalui akun X miliknya, ia menegaskan bahwa pengalaman hidupnya bahkan telah ditempa sejak lahir. Ia menggambarkan masa kecilnya di Enarotali, Paniai, sebagai ruang yang diwarnai konflik bersenjata antara OPM dan militer Indonesia. “Sejak lahir, saya sudah hidup di tengah moncong senjata,” tulisnya. Ia menyebut pengalaman itu membentuk sensitivitasnya terhadap batas tipis antara hidup dan mati, serta jeritan dan ratapan korban kekerasan.

Lebih jauh, Pigai menegaskan bahwa integritas dan kompetensinya di bidang HAM tidak hanya lahir dari teori, melainkan dari perjalanan panjang sebagai pembela kelompok rentan. Ia menyebut dirinya berangkat dari korban pelanggaran HAM hingga dipercaya menjadi pejabat tertinggi di bidang tersebut di Indonesia.

Uceng merespons dengan nada kritis. Baginya, memahami HAM tidak otomatis berarti berada di posisi yang benar. Ia menekankan bahwa kebenaran akan diuji melalui kerja nyata dalam penegakan HAM. Dalam balasannya di X, Kamis (26/2/2026), ia memberi ilustrasi bahwa latar belakang sebagai penegak hukum pun tidak menjamin seseorang bebas dari praktik korupsi.

Perbedaan sudut pandang ini pun menyedot perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai rencana debat terbuka dapat menjadi momentum penting untuk memperkaya diskursus HAM di Indonesia—mempertemukan perspektif pengalaman empiris di lapangan dengan pendekatan akademik yang berbasis teori dan metodologi.

Hingga saat ini, jadwal dan stasiun televisi yang akan menayangkan debat tersebut belum diumumkan. Namun, ajakan saling berhadapan secara terbuka di ruang publik dipandang sebagai bagian dari tradisi demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam menguji gagasan tentang masa depan penegakan HAM di Tanah Air.