BPS: Peringkat Kesejahteraan Nasional Berbeda dengan Daerah
Sumber Foto: Tempo.co
Nasional

BPS: Peringkat Kesejahteraan Nasional Berbeda dengan Daerah

PEMERINTAH menyampaikan peringkat kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional ditentukan secara nasional, bukan berdasarkan perhitungan masing-masing daerah. Perbedaan metode ini berpotensi memunculkan selisih penilaian antara pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan BPJS Kesehatan, Senin, 16 Februari 2026 di Kemenko PM, Jakarta.

“Pendesilan atau perankingan nasional itu pasti berbeda dengan pendesilan yang ada di masing-masing daerah,” kata Amalia.

Menurut dia, kebijakan PBI yang menyasar desil 1 sampai desil 5 mengacu pada pemeringkatan tingkat nasional. Artinya, warga yang tergolong miskin atau rentan di suatu kabupaten belum tentu masuk desil 1–5 secara nasional, karena penghitungan dilakukan terhadap seluruh penduduk Indonesia.

Namun, saat ditanyai ihwal apa saja kategori seseorang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5, Kepala BPS tak menjawab spesifik. Amalia hanya menjelaskan, desil bukan ditentukan semata oleh pendapatan.

BPS menggunakan sekitar 40 variabel dalam menghitung tingkat kesejahteraan masyarakat. Variabel itu mencakup kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga indikator sosial ekonomi lainnya. “Desil itu adalah pemeringkatan terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia yang diukur secara nasional,” ujarnya.

Penegasan itu muncul di tengah polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI. Pemerintah menyebut penonaktifan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, yakni bagi kelompok Desil 1 sampai 5.

Dari jumlah tersebut, sekitar 106 ribu peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah direaktivasi otomatis, terutama untuk kasus penyakit katastropik. Selain itu, lebih dari 40 ribu orang mengajukan reaktivasi, dengan sekitar 2.000 di antaranya beralih menjadi peserta mandiri.

BPS bersama Kementerian Sosial akan melakukan ground check terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Proses verifikasi itu ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan. Jika dikonversi ke unit keluarga, jumlahnya setara sekitar 5,9 juta keluarga.